Hujan Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Jalan Ratna Depasar

Pohon tumbang di di Jalan Ratna, Lingkungan Tatasan Kelod, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara.
Pohon tumbang di di Jalan Ratna, Lingkungan Tatasan Kelod, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Telah terjadi peristiwa pohon tumbang yang menutup badan jalan di Jalan Ratna, Lingkungan Tatasan Kelod, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, pada Minggu, 9 Februari 2025, pukul 14.00 WITA.

Pohon perindang yang sudah cukup tinggi tumbang akibat hujan deras disertai angin kencang, menutupi sebagian besar badan jalan. Peristiwa ini menyebabkan gangguan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa saat kejadian, cuaca tengah buruk dengan hujan lebat dan angin kencang.

BACA JUGA :  Kantin SDN 3 Lebih Tertimpa Pohon Tumbang, Ini yang Terjadi

“Pada saat itu, pohon perindang yang ada di pinggir jalan tiba-tiba tumbang dan menutupi badan jalan. Kondisi pohon sudah cukup tinggi, jadi begitu diterpa angin kencang dan hujan deras, pohon tersebut langsung roboh,” jelasnya.

Tak hanya itu, bangungn di sekitar lokasi kejadian juga mengalami kerusakan ringan. Insiden tersebut lantas dilaporkan kepada Kelian Banjar Tatasan Kelod dan menghubungi BPBD Kota Denpasar untuk penanganan lebih lanjut.

Beruntung dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa atau luka-luka. Kerugian material yang terjadi juga nihil. Petugas dari BPBD Kota Denpasar segera melakukan evakuasi pohon tumbang dan membersihkan jalan untuk mengembalikan kelancaran lalu lintas. (*)

BACA JUGA :  KPU Gianyar Gelar Pencocokan dan Penelitian, Temukan 974 Pemilih Meninggal Dunia

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang buruh harian bernama Ahmad Real J (30) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kelengahan meninggalkan kunci motor yang masih menempel di kendaraan berujung petaka bagi seorang warga di...
INTERNASIONAL, BALINEWS.ID - Sejumlah maskapai penerbangan dunia kini resmi melarang penumpang untuk menyimpan headset Bluetooth dan perangkat elektronik...
BANGLI, BALINEWS.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melaksanakan Upacara Guru Piduka dan penanaman pohon di...