DENPASAR, BALINEWS.ID – Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) resmi membatalkan rencana aksi damai kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026. Pembatalan dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Bali memenuhi tuntutan forum terkait pengelolaan sampah, terutama terkait penghentian rencana pengiriman sampah ke TPA Landih, Kabupaten Bangli, dan menuntut pengalihan anggaran untuk penerapan pola sanitary landfill atau control landfill di TPA Suwung.
“Iya dibatalkan, karena semua yang menjadi tuntutan kita dan sudah dimediasi oleh Bapak Wali Kota Denpasar tadi pagi sudah dipenuhi oleh Gubernur Bali melalui Sekda Dewa Made Indra,” kata Ketua Forkom SSB, I Wayan Suarta, Rabu (14/1/2026).
Penolakan Pengiriman Sampah ke TPA Landih
Forkom SSB menolak rencana pembuangan sampah ke TPA Landih. Forum menilai kebijakan tersebut tidak menyelesaikan masalah. Selain karena jarak tempuh yang jauh dari Denpasar dan Badung menuju Bangli, kondisi akses jalan yang dinilai minim penerangan, serta tingginya biaya operasional pengangkutan.
“Menolak Pembuangan sampah ke TPA Landih Bangli, mengingat jarak tempuh yang jauh, akses jalan yang tidak ada penerangan jalan dan biaya operasional yang tinggi,” demikian bunyi tuntutan mereka.
Selain itu, forum menegaskan pengiriman sampah ke luar wilayah tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan berpotensi memindahkan beban lingkungan ke daerah lain.
Sebagai alternatif, Forkom SSB meminta agar anggaran yang semula direncanakan untuk pengangkutan sampah ke Bangli dialihkan untuk pembenahan TPA Suwung. Fokus pembenahan meliputi penerapan sanitary landfill atau controlled landfill, peningkatan kapasitas pengolahan, serta penambahan sarana dan prasarana pendukung.
Poin Tuntutan Lain Forkom SSB
Selain isu TPA Landih, Forkom SSB juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain, di antaranya Penundaan penutupan TPA Suwung sampai tersedia solusi pengganti yang jelas seperti PSEL (WtE) berdasarkan UU No 18 Tahun 2008, penambahan alat berat untuk menunjang kelancaran operasional di TPA Suwung, pemberian insentif yang layak bagi tenaga operasional TPA, pemberian kompensasi kepada desa dan banjar yang terdampak langsung aktivitas TPA Suwung, perbaikan akses jalan menuju TPA Suwung yang mengalami kerusakan parah, hingga penataan keluar-masuk armada sampah agar lebih tertib dan aman. (*)

