SEMARAPURA, BALINEWS – Pemisahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah diharapkan tidak sebatas mengubah struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Kebijakan tersebut harus mampu memberikan hasil nyata, terutama dalam menyelesaikan persoalan aset milik pemerintah daerah yang selama ini belum tuntas serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Klungkung, I Nyoman Alit Sudiana, saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna DPRD Klungkung, Selasa (3/11/2026).
Alit Sudiana mengatakan, Fraksi Golkar pada prinsipnya menyambut baik langkah Pemkab Klungkung memisahkan BPKPD menjadi dua perangkat daerah. Menurutnya, pemisahan tersebut berpeluang membuat pengelolaan keuangan, aset, dan pendapatan daerah lebih fokus, profesional, efektif, serta akuntabel.
Namun, pihaknya mengingatkan agar pembentukan dua badan tersebut diikuti target kinerja yang jelas. Badan Keuangan dan Aset Daerah, misalnya, harus memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan aset pemerintah yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan.
Persoalan tersebut mencakup administrasi, legalitas kepemilikan, sertifikasi tanah, pencatatan, pengamanan, hingga pemanfaatan aset daerah. Golkar mendorong pemerintah melakukan inventarisasi dan penelusuran menyeluruh, terutama terhadap aset tanah dan bangunan yang belum bersertifikat, belum memiliki kepastian hukum, masih dikuasai pihak lain, atau belum dimanfaatkan secara optimal.
"Persoalan aset daerah tidak boleh terus berulang dari tahun ke tahun. Pemerintah perlu menyusun peta jalan penyelesaian aset yang dilengkapi target, tahapan, batas waktu, serta penanggung jawab yang jelas," tegas Alit Sudiana.
Ia menilai aset daerah bukan sekadar angka dalam neraca keuangan pemerintah, melainkan kekayaan masyarakat Klungkung yang harus dilindungi dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan. Penyelesaian persoalan tersebut juga penting agar tidak terus menjadi catatan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pembenahan aset, Golkar menaruh perhatian terhadap optimalisasi PAD. Dengan terbentuknya Badan Pendapatan Daerah, pemerintah diharapkan lebih agresif, inovatif, dan terukur dalam menggali potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap maksimal.
Sejumlah sektor yang dinilai masih memiliki peluang peningkatan pendapatan di antaranya pariwisata Nusa Penida, pajak hotel dan restoran atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta berbagai retribusi daerah.
Untuk itu, diperlukan pemutakhiran data wajib pajak dan objek pajak, penguatan pengawasan, digitalisasi sistem pemungutan, serta evaluasi terhadap seluruh OPD penghasil. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kebocoran sekaligus memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan.
Golkar juga meminta Badan Pendapatan Daerah memperkuat koordinasi dengan OPD penghasil dan melakukan evaluasi realisasi pendapatan secara berkala. Capaian maupun kendala dalam pemungutan PAD diharapkan dilaporkan kepada DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan.
"Keberhasilan pemisahan BPKPD menjadi dua perangkat daerah harus bisa diukur dari dua hasil nyata, yakni terselesaikannya persoalan aset daerah yang selama ini berlarut-larut dan meningkatnya PAD Klungkung secara berkelanjutan," ujarnya.
Dalam pemandangan umum tersebut, Fraksi Golkar juga meminta penjelasan Bupati terkait sejumlah aspek teknis dalam penataan kelembagaan. Salah satunya menyangkut belum dicantumkannya Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada rancangan struktur Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
Menurut Golkar, keberadaan UPT perlu menjadi perhatian mengingat wilayah Klungkung terdiri atas tiga pulau, yakni Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan. Kondisi geografis tersebut membutuhkan pola pelayanan dan pembinaan yang cepat serta efektif. Fraksi Golkar mempertanyakan apakah pelayanan di wilayah kepulauan nantinya akan ditangani langsung oleh badan yang dibentuk atau melalui mekanisme lain.
Perhatian berikutnya diarahkan pada penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dengan Dinas Pertanian menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan bertipe A. Golkar menyoroti rentang kendali dinas terhadap Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setelah adanya kebijakan penarikan penyuluh menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025.
Fraksi Golkar meminta penjelasan mengenai mekanisme koordinasi dan pemanfaatan PPL tersebut agar pelayanan penyuluhan kepada petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM sektor pertanian tetap berjalan optimal.
Alit Sudiana juga mendorong agar Forum Koordinasi Penyuluh Pertanian Lapangan kembali diaktifkan dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu, mulai dari pertanian, peternakan, perikanan hingga perkebunan. Forum tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi berbasis balai penyuluhan yang telah tersedia sehingga perubahan kelembagaan tidak berdampak pada penurunan kualitas pembinaan dan pelayanan masyarakat.
Sementara terkait perubahan tipologi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi tipe A dengan skor 780 sesuai rekomendasi Gubernur Bali, Golkar meminta kejelasan mengenai penyesuaian struktur organisasi. Hal ini berkaitan dengan ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang memuat unsur jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, sementara unsur tersebut tidak disebutkan dalam rekomendasi Gubernur Bali.
Fraksi Golkar meminta Bupati menjelaskan dasar kebijakan yang akan digunakan dalam penyusunan struktur BPBD, apakah mengacu pada ketentuan Permendagri atau rekomendasi Gubernur Bali.
Meski menyampaikan sejumlah catatan dan pertanyaan, Fraksi Partai Golkar menyatakan menyetujui Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Persetujuan itu disertai harapan agar seluruh masukan memperoleh penjelasan dari pihak eksekutif dan menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah. (*)

