DENPASAR, BALINEWS – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan jilid III yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN), I Made Daging, terhadap Polda Bali.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) serta surat pencabutan status tersangka yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Kadek Dedy Arcana dalam sidang praperadilan di Ruang Sari, PN Denpasar, Selasa (3/11/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh eksepsi pihak termohon, yakni Polda Bali. Selanjutnya, permohonan praperadilan yang diajukan I Made Daging dikabulkan untuk sebagian.
Adapun hakim menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/35/8/RES.1.24/2026 Ditreskrimsus Polda Bali tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga menyatakan Surat Ketetapan Pencabutan Status Tersangka Nomor S.Tap/Cabut.Tsk/60.7/8/RES.1.24/2026 Ditreskrimsus Polda Bali tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Meski demikian, hakim menolak permohonan pemohon untuk bagian selain dan selebihnya serta membebankan biaya perkara kepada pihak termohon sesuai amar putusan.
Kuasa Hukum Sebut Putusan Bisa Jadi Referensi Hukum
Usai persidangan, tim kuasa hukum I Made Daging yang tergabung dalam Tim Pembela Administrasi Pertanahan, dikoordinatori Gede Pasek Suardika (GPS), menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim.
Gede Pasek menilai perkara tersebut memiliki karakteristik tersendiri karena menguji persoalan penghentian penyidikan yang kemudian dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan oleh pihak yang sebelumnya berstatus tersangka.
Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi referensi bagi perkembangan ilmu hukum dan penanganan perkara serupa di kemudian hari.
"Ini kasus baru, kasus yang mungkin belum pernah ada. Mudah-mudahan dengan adanya persidangan seperti ini bisa menjadi referensi hukum atau yurisprudensi untuk kasus-kasus berikutnya," ujarnya di PN Denpasar, Selasa (3/11/2026).
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti konsekuensi hukum dari rangkaian putusan praperadilan sebelumnya. Menurut mereka, perkara yang melibatkan I Made Daging perlu memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Soroti Pasal yang Pernah Disangkakan
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum turut menyinggung ketentuan hukum yang sebelumnya digunakan dalam perkara tersebut.
Mereka berpendapat Pasal 421 KUHP yang sebelumnya disangkakan sudah tidak berlaku. Sementara itu, Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dinilai telah kedaluwarsa.
Berdasarkan argumentasi tersebut, kuasa hukum menilai aspek keberlakuan pasal dan ketentuan mengenai kedaluwarsa perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kelanjutan proses hukum.
Bahkan, mereka berpandangan bahwa apabila perkara dilanjutkan ke persidangan, tuntutan bebas merupakan konsekuensi yang patut dipertimbangkan.
Namun, pandangan tersebut merupakan argumentasi hukum dari pihak kuasa hukum dan bukan merupakan amar putusan hakim dalam sidang praperadilan kali ini.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Nebis in Idem
Tidak hanya itu, Gede Pasek juga menyoroti proses hukum lain yang menurut pihaknya masih berjalan di Polda Bali dengan menggunakan Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP.
Ia menilai penggunaan pasal berbeda terhadap objek dan peristiwa yang sama berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait asas nebis in idem.
Asas tersebut pada prinsipnya mengatur larangan mengadili seseorang kembali atas perkara yang sama setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tetap memperhatikan persyaratan hukum yang berlaku.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut perlu dicermati agar proses penegakan hukum tetap memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Meski demikian, penerapan asas nebis in idem harus dinilai berdasarkan kesamaan subjek, objek, peristiwa, serta terpenuhinya ketentuan hukum yang relevan.
Polda Bali Siapkan Gelar Perkara
Sementara itu, pihak Polda Bali melalui Tim Bidang Hukum yang dikomandoi AKBP I Nyoman Gatra menyatakan menghormati dan menerima putusan hakim praperadilan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa permohonan praperadilan I Made Daging memang dikabulkan sebagian, sementara bagian lainnya ditolak oleh hakim.
Menurutnya, salah satu poin yang dikabulkan berkaitan dengan penghentian penyidikan, dengan mempertimbangkan putusan praperadilan sebelumnya.
Terkait tindak lanjut putusan tersebut, pihak Polda Bali menyatakan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Langkah selanjutnya nanti penyidik pasti melakukan gelar perkara untuk menentukan tindakan selanjutnya berdasarkan putusan ini," jelasnya.
Putusan praperadilan jilid III ini menjadi perkembangan penting dalam rangkaian proses hukum antara I Made Daging dan Polda Bali.
Selanjutnya, langkah penyidik akan menjadi perhatian, terutama terkait tindak lanjut atas dinyatakannya tidak sah SP3 dan surat pencabutan status tersangka sebagaimana tertuang dalam amar putusan PN Denpasar.
Seluruh proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dengan mengedepankan kepastian hukum, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak.

