DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMA kembali mencoreng dunia pendidikan di Bali. Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, sebut saja mawar (nama samaran, red), diduga menjadi korban persetubuhan oleh teman sekolahnya sendiri berinisial IGNABT. Kejadian itu terjadi di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, pada awal hingga pertengahan Oktober 2025.
Kasus ini dilaporkan oleh kedua orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Senin (20/10) sore. Setelah laporan diterima, korban langsung dimintai keterangan oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Pramesti Rare Gauri.
Orang tua korban, masing-masing berinisial RW dan DIP, mengungkapkan kesedihan dan kekecewaan mereka. Sang ibu, DIP, mengaku baru mengetahui peristiwa memilukan itu dari pengakuan anaknya pada pagi hari.
“Saya tahunya tadi pagi, anak saya sambil nangis cerita, pelaku teman satu sekolah tapi beda kelas,” ujarnya dengan suara terbata-bata.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tindakan tak senonoh itu telah terjadi dua kali, yakni pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 11.00 WITA dan Selasa (14/10/2025) pukul 07.00 WITA.
Pihak keluarga sempat berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan orang tua terlapor. Namun, upaya tersebut justru berujung pada sikap tidak kooperatif.
“Dari pihak orang tua pelaku nantang, kamu mau ke polsek, ke polres, ke polda atau ke TNI pun kecil buat saya katanya,” tutur RW menirukan ucapan orang tua pelaku.
Ucapan tersebut membuat keluarga korban merasa tersinggung dan akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Harusnya kan ngomong baik-baik gimana ini (solusi, red) anaknya berdua. Dia anaknya udah perk*sa anak orang, harusnya ngalah, tapi malah menantang,” imbuh RW dengan nada kecewa.
RW dan DIP berharap Polda Bali segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap pelaku. Berdasarkan laporan yang diterima, kasus ini disangkakan melanggar Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy yang dikonfirmasi mengenai laporan tersebut mengatakan, pihaknya masih akan memeriksa terlebih dahulu.
“Saya cek dulu ya,” katanya singkat. (*)