DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita driver online, Remi Yuliana Putri (37), akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/10). Terdakwa Galuh Widy Asmoro (27), yang merupakan kekasih korban, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim PN Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Ni Kadek Jana Wati menguraikan secara rinci perbuatan keji terdakwa terhadap korban yang terjadi pada Kamis (1/5) lalu sekitar pukul 21.45 Wita.
Awalnya, hubungan asmara keduanya memanas setelah korban mengirim pesan ke grup driver online dan menyebut Galuh sebagai “mokondo”, istilah yang merendahkan kondisi finansial seseorang. Ucapan itu membuat pelaku merasa tersinggung dan menyimpan dendam, hingga merencanakan pembunuhan terhadap kekasihnya.
Beberapa hari kemudian, Galuh mengambil sebilah pisau dari warung pamannya dan menyimpannya di mobil. Ia kemudian bertemu dengan korban di Alfamart dekat RS Bal Med, Jalan Mahendradatta, Denpasar. Dari sana, keduanya pergi ke kawasan Jimbaran menggunakan mobil Daihatsu Terios milik korban.
Sesampainya di parkiran Jalan Goa Gong, Desa Jimbaran, keduanya kembali bertengkar. Saat korban sibuk bermain aplikasi Tinder di ponselnya, Galuh secara tiba-tiba menusuk leher kiri Remi menggunakan pisau yang ia bawa. Setelah memastikan korban tidak bernapas, pelaku memindahkan tubuh korban ke lantai mobil dengan pisau masih menancap di lehernya.
Usai membunuh, Galuh sempat mendatangi rumah rekannya, Sudarmanto alias Nano, untuk membersihkan diri dan membuang pakaiannya. Ia bahkan mengaku baru saja membunuh kekasihnya dan mengancam saksi agar tidak melapor. Pelaku lalu menitipkan mobil berisi jenazah korban di kawasan Jalan Kerta Dalem Sidakarya sebelum melarikan diri.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk di leher yang memotong pembuluh nadi besar dan menyebabkan perdarahan hebat serta kegagalan sistem pernapasan.
Atas perbuatannya, Galuh didakwa dengan tiga pasal berlapis, yakni:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
- Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.