Slot Header 970×90

Gegara Emosi Kalah Judi On Line, Dua Laki-laki Ini Nekat Lakukan Pembakaran Areal Persawahan di Badung

Oleh Agung · null

21 Oktober 2026 pukul 19.01 WITA · 5 menit baca

Gegara Emosi Kalah Judi On Line, Dua Laki-laki Ini Nekat Lakukan Pembakaran Areal Persawahan di Badung

BADUNG, BALINEWS - Dugaan tindak pidana perbuatan dengan sengaja mengakibatkan kebakaran dilakukan, dua orang Laki-laki berinisial PMDS(24) asal Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung, dan IKW(22) seorang buruh proyek, asal Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Dua pelaku ini, sebagian besar lakukan aksinya di areal persawahan di wilayah Badung.

Diduga pelaku, lakukan aksinya lantaran emosi kalah judi online, selanjutnya kekecewan tersebut dilampiaskan dengan aksi pembakaran, hal ini disampaikan, Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba.

"Pelaku melakukan aksinya dibeberapa tempat dengan hari berbeda mulai, hari Jumat, 5 Juni 2026, pukul 15.30 WITA, Rabu, 17 Juni 2026, sekira pukul 16.30 WITA, Senin, 28 September 2026, sekira pukul 16.15 WITA, Rabu, 30 September 2026, sekira pukul 06.30 WITA denga tempat dengan pemilik berbeda-beda, lahan sawah milik I Made Antara, di Subak Blahkiuh, Banjar Pande, Desan Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Lahan sawah milik I Wayan Kawit Antara di Subak Blahkiuh, Wilayah Banjar. Delod Pasar, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung, Di lahan sawah di Subak Mambal Munduk Kedampal, wilayah Br. Samu, Desa Mekar Bhuwana, Kecamatan Abiansemal, Badung dan di pagar sisi barat laut DTW Alas Pala Sangeh, wilayah Banjar Batusari, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung," terangnya, Rabu,(21/10/2026) di Polres Badung.

Menurut Dirinya, Kedua pelaku lakukan aksi pembakaran diduga kesal lantaran kalah judi on line.

"Pelaku membakar dengan sengaja menggunakan tumpukan jerami dan ban bekas dengan motif, melampiaskan kekesalan setelah kalah judi," ujarnya.

Akibat perbuatan pelaku, beberapa orang menjadi korban dalam aksi nekatnya tersebut.

"Adapun korban dalam kasus ini, seorang petani bernama, I Made Karta(58) asal Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Wiyatno(46) Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pekerjaan, Mulyadi(40) dan Ida Bagus Gede Pujawan(48) Pengelola DTW Alas Pala Sangeh, Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung," paparnya.

Dirinya menyebutkan, kronologis kejadian, berawal dari keterangan pelapor, awalnya dicari seorang petani bernama I Made Karti ke rumah dan melaporkan satu unit mesin dores terbakar di TKP.

Lalu pelapor mendatangi TKP dan melihat bahwa, benar ada mesin dores terbakar dan asapnya masih mengepul.

Pelapor curiga ada membakar mesin dores tersebut, namun tidak tahu siapa membakar.

Kemudian, Dari keterangan pelapor, Rabu 17 Juni 2026 sekira pukul 16.30 WITA, di lahan sawah Subak Blahkiuh wilayah Banjar Batan Buah, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, pelapor ditelepon oleh buruhnya atas nama Kumar (nama panggilan) dan mengatakan, dia mendapat informasi dari bos yang mempekerjakan korban untuk memetik padi, bernama Ajik Sri (nama panggilan), dan mengatakan bahwa mesin dores milik korban terbakar.

Mengetahui kejadian tersebut, pelapor mendatangi TKP dan setelah sampai di TKP, pelapor melihat bahwa benar ada mesin dores yang terbakar dan asapnya masih mengepul.

Kemudian pada, Rabu, 30 September 2026, sekira pukul 06.30 WITA, di Subak Mambal Munduk Kedampal, wilayah Banjar Samu, Desa Mekar Bhuwana, Kecamatan Abiansemal, Badung, pelapor ditelepon oleh Bu Soni (orang yang menyewa dores pelapor) bahwa dores miliknya terbakar.

Mengetahui kejadian tersebut, selanjutnya pelapor menuju ke TKP dan melihat doresnya terbakar, di mana apinya sudah mati. Adapun dores yang terbakar tersebut adalah mesin dores merek Swan 8 PK. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Dari keterangan pelapor bahwa, 1 Oktober 2026, telah diduga terjadi tindak pidana kesengajaan yang menyebabkan kebakaran, yang awalnya ditemui seorang warga bernama I Wayan Sukanta.Warga tersebut memberitahukan bahwa ada orang yang membakar ban digantung di pagar besi di sebelah barat laut objek wisata Sangeh.

Setelah itu, pelapor menuju ke lokasi (TKP) dan benar terdapat pembakaran ban, dengan api yang sudah padam.

Hasil rekaman CCTV yang ada di sekitar wilayah Sangeh dan sekitarnya mengidentifikasi dua (2) orang dicurigai berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, nomor polisi DK 3799 FDH, dengan membawa sebuah ban bekas menuju TKP. Rekaman CCTV berikutnya menunjukkan kedua orang yang dicurigai tersebut menuju ke arah barat dari objek wisata Sangeh tanpa membawa ban.

"Akibat kejadian tersebut, tidak ada kerugian secara material. Namun, dampak kejadian tersebut berpotensi merusak atau menyebabkan kebakaran hutan lindung yang ada di objek wisata Sangeh," cetusnya.

Ia menyampaikan, salah satu pelaku mengakui bahwa, dirinya pernah terlibat kasus pengerusakan pada 2018 di wilayah hukum Polsek Abiansemal dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Dari hasil interogasi Dirinya menyebut, Pelaku mengakui memang benar lakukan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran mesin perontok padi (dores) yang dilakukan di tiga (3) tempat di wilayah hukum Abiansemal bersama pelaku lainnya.

"Pelaku mengakui barang-barang yang sengaja mereka bakar dilakukan, Pada, 5 Juni 2026, barang yang sengaja dibakar satu (1) unit mesin perontok padi (dores) di sawah Subak Blahkiuh, 17 Juni 2026 kembali membakar bersama barang yang sama berupa satu (1) unit mesin perontok padi (dores) di lokasi yang sama, di sawah Subak Blahkiuh, 28 September 2026, kedua pelaku kembali sengaja membakar satu (1) ban sepeda motor yang diletakkan di bawah pagar sisi barat DTW Alas Pala Sangeh, kemudian pada, 29 September 2026, kedua pelaku kembali sengaja membakar satu (1) unit mesin perontok padi (dores) di sawah Subak Mambal Munduk Kedampal, Banjar Samu, Desa Mekar Bhuwana, Kecamatan Abiansemal, Badung," paparnya.

Ia menyebut, Kedua pelaku mengakui tujuan membakar mesin dores tersebut adalah sebagai pelampiasan sakit hati karena kalah bermain judi sabung ayam.

"Kebiasaan kedua pelaku setiap kali kalah bermain judi melampiaskan kemarahan dengan cara membakar lahan sawah," lanjutnya.

Dirinya menerangkan, Akibat perbuatan pelaku masing-masing korban menderita kerugian material belasan juta.

"Kerugian dialami korban Misran mengalami kerugian sebesar Rp19.000.000 (sembilan belas juta rupiah), Korban atas nama Wiyatno mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah), Korban atas nama Mulyadi mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) sedangkan DTW Alas Pala Sangeh, Desa Adat Sangeh, belum mengalami kerugian material. Namun, pagar pembatas hutan terbakar dan jika tidak diketahui lebih awal, api pembakaran dapat merembet ke dalam hutan lindung," lanjutnya.

Ia menambahkan, Atas perbuatanya pelaku dijerat, Pasal 308 KUHP tentang tindak pidana bagi siapa pun dengan sengaja menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan (9) tahun.(*)

Agung

Agung

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.