Slot Header 970×90

Tipu Calon Pekerja Migran ke Korea dan Australia, Dua Pelaku Penipuan Online Diciduk Ditressiber Polda Bali

Oleh Matra Durga · null

21 Oktober 2026 pukul 15.20 WITA · 3 menit baca

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi jajaran Ditressiber dan Bidhumas Polda Bali saat konferensi pers di Denpasar pada Rabu (21/10/2026).
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi jajaran Ditressiber dan Bidhumas Polda Bali saat konferensi pers di Denpasar pada Rabu (21/10/2026).

DENPASAR, BALINEWS – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penipuan online yang menyasar Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun masyarakat yang mendambakan pekerjaan di luar negeri. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial IKS dan IGRY di dua lokasi berbeda.

Keberhasilan penangkapan ini dirilis langsung oleh Dirressiber Polda Bali, Kombes Pol Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi jajaran Ditressiber dan Bidhumas Polda Bali saat konferensi pers di Denpasar pada Rabu (21/10/2026).

Kombes Pol Aszhari menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan dua laporan polisi (LP) yang diterima pada September 2026. Setelah dilakukan penyelidikan intensif di dunia maya dan lapangan, tim Siber Polda Bali berhasil melacak keberadaan para pelaku.

“Dalam dua perkara ini, terdapat kemiripan modus operandi. Pelaku memanfaatkan keinginan besar para korban untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri. Korban dijanjikan bantuan pengurusan visa, dokumen administrasi, hingga kesempatan kerja, namun semua itu palsu,” jelas Kombes Pol Aszhari.

Kasus Pertama: Modus Ubah Visa Korea Selatan, Korban Rugi Rp295 Juta

Perkara pertama menjerat tersangka berinisial IKS. Pelaku nekat menipu korban berinisial IWA dengan modus menawarkan jasa pengurusan perubahan visa kerja dan pemindahan tempat kerja di Korea Selatan. Untuk meyakinkan korban, IKS mengaku sudah bekerja di Korea Selatan sejak tahun 2004.

Aksi tipu-tipu ini bermula pada Juli 2025 melalui media sosial TikTok. Akun bernama @mtwehs1 meyakinkan korban bahwa tersangka IKS bisa mengubah visa kerja E-9 (pekerja non-profesional) menjadi visa F-2 (izin tinggal jangka panjang) lewat bantuan pengacara di Korea.

Komunikasi kemudian berlanjut ke WhatsApp. Tersangka menjanjikan bisa memindahkan korban dari sektor nelayan ke pekerjaan yang lebih nyaman, seperti pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, laundry, hingga restoran.

Secara bertahap, pelaku meminta uang dengan dalih biaya administrasi, sewa apartemen, imigrasi, hingga notaris. Korban bahkan dibantu kakaknya sampai melakukan 56 kali transfer uang hingga Juni 2026. Total kerugian korban mencapai Rp295.149.684.

Tersangka IKS akhirnya berhasil diringkus petugas di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Pakis, Malang, Jawa Timur. Polisi menyita dua unit handphone (Motorola dan Samsung) yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kasus Kedua: Iming-Iming Kerja di Australia Lewat 'Tattoo Expo'

Sementara itu, perkara kedua menjerat tersangka berinisial IGRY. Modusnya adalah menawarkan kesempatan bekerja di Australia melalui kedok kegiatan Tattoo Expo.

Kasus ini bermula pada November 2024 saat korban mencari lowongan kerja di grup Facebook. Korban kemudian dihubungi oleh pelaku yang mengeklaim ada slot kosong untuk berangkat ke Australia menggantikan rekannya yang batal pergi.

Pelaku IGRY kemudian meminta uang sebesar Rp18.000.000 untuk biaya pendaftaran dan administrasi keberangkatan. Namun, setelah uang ditransfer secara bertahap, janji pemberangkatan tersebut tidak pernah terealisasi.

Tim Ditressiber Polda Bali bergerak cepat dan berhasil menangkap IGRY pada Senin, 5 Oktober 2026, di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Jembrana. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit iPhone 13.

Dijerat Pasal Berlapis UU ITE dan KUHP

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Imbauan Polda Bali: Tingkatkan Literasi Digital

Menyikapi maraknya kasus ini, Kombes Pol Aszhari mengimbau masyarakat Bali agar tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja ke luar negeri yang beredar di media sosial atau aplikasi pesan instan.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya pekerja migran atau calon tenaga kerja, jangan mudah percaya dengan janji kemudahan instan. Pastikan dulu legalitas perusahaannya, dan jangan terburu-buru mentransfer uang sebelum kebenaran informasi terverifikasi,” tegasnya.

Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan siber dan meminta masyarakat segera melapor jika menemukan tawaran yang mencurigakan di ruang digital. (*)


Matra Durga

Matra Durga

Putu Durga Laksmi Devi (b. 2002), yang biasa dipanggil Matra Durga, merupakan seniman rupa dan penulis asal Klungkung, Bali. Kiprahnya sering kali berakar pada kontemplasi pengalaman sebagai perempuan Bali dalam membaca fenomena-fenomena hari ini.

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.