BADUNG, BALINEWS – Seorang karyawan maskapai penerbangan asal Korea Selatan berinisial MR, 33, ditangkap Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai atas dugaan penggelapan uang operasional perusahaan sebesar Rp689.560.000. Uang tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online (judol).
MR, pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur, ditangkap pada Minggu (1/11/2026) di sebuah rumah kos di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina mengungkapkan, dugaan penggelapan tersebut terjadi di kantor maskapai T'Way Air di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dalam rentang waktu 7 Juli hingga 16 November 2025.
Kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal dan menemukan adanya pengambilan uang operasional secara berulang melalui penarikan tunai dan transfer. Total dana perusahaan yang diduga diselewengkan mencapai Rp689.560.000.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan perwakilan T'Way Air di Indonesia berinisial DL, 36, warga negara Korea Selatan, ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada MR. Setelah mengetahui keberadaan tersangka di Samarinda, tim opsnal berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polresta Samarinda untuk melakukan penangkapan.
"Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Hendra saat konferensi pers di Ruang Presscon Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis (5/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan, MR mengakui telah mengambil uang perusahaan sebesar Rp689.560.000. Modusnya, tersangka memindahkan dana dari rekening operasional perusahaan ke rekening pribadi dan rekening istrinya.
"Pengakuan tersangka, uang yang diperoleh dari penggelapan tersebut digunakan untuk bermain judi online," ungkap Hendra.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran dan buku tabungan Bank Mandiri atas nama T'Way Air Co., Ltd., laporan hasil audit keuangan perusahaan, dokumen terkait permintaan deposit, serta satu flashdisk berisi percakapan WhatsApp antara MR dan DL.
Atas dugaan perbuatannya, MR dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V. Tersangka juga disangkakan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

