Gelar Pernikahan Tanpa Izin Berujung Dilempari Batu Sekelompok OTK

Share:

Polisi mengolah TKP pelemparan batu oleh OTK di Jalan Tukad Badung No. 335, Renon, Denpasar Selatan.
Polisi mengolah TKP pelemparan batu oleh OTK di Jalan Tukad Badung No. 335, Renon, Denpasar Selatan.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Sebuah acara pernikahan yang digelar tanpa izin disebuah warung, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, mendadak berubah menjadi ricuh. Sekelompok orang tak dikenal tiba-tiba muncul dan melemparkan batu ke arah lokasi acara, Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 00.15 Wita.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga membenarkan insiden tersebut. Ia memastikan bahwa tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian itu, namun tindakan pengrusakan itu telah menimbulkan keresahan di tengah warga dan tamu yang masih berada di sekitar lokasi.

BACA JUGA :  Karangan Bunga Berbahan Spanduk Hiasi Kantor Bupati hingga DPRD Gianyar, Isinya Ucapan Selamat

“Petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara,” terang Kapolsek.

Berdasarkan keterangan saksi mata, aksi pelemparan dilakukan oleh sekitar lima orang pria yang datang secara tiba-tiba. Mereka melemparkan batu ke arah warung yang menjadi lokasi pesta, lalu kabur sebelum sempat dikenali.

“Sekitar lima orang tak dikenal tiba-tiba datang dan melemparkan batu ke arah warung tempat acara pernikahan digelar. Setelah itu, mereka langsung melarikan diri,” ungkap Damianus Magus, pegawai warung yang saat itu tengah bertugas.

BACA JUGA :  Sengketa Waris di Pejeng Kangin Berakhir Damai Berkat Intervensi Kejaksaan

Yang menjadi sorotan, acara pernikahan tersebut ternyata tidak memiliki izin resmi, baik dari pihak kepolisian maupun dari Kelurahan Renon. Hal ini diakui langsung oleh Kapolsek.

“Acara itu digelar tanpa koordinasi dan tanpa izin dari kami maupun kelurahan. Karena tidak ada pemberitahuan, tentu tidak ada pengamanan atau pengawasan dari petugas,” tegasnya.

Ketiadaan izin ini membuat pihak keamanan tidak dapat melakukan langkah antisipatif. Padahal, kegiatan dengan jumlah massa cukup besar seperti acara pernikahan di ruang publik seharusnya mendapat pengawasan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA :  Desa Keliki di Tegallalang Kelola Sampah Organik, Kompos Sokong Lahan Pertanian

“Kegiatan di lokasi tidak memiliki izin resmi. Karena itu, aparat kepolisian maupun pihak kelurahan tidak termonitor adanya acara tersebut, sehingga tidak dilakukan pengamanan preventif,” tegas Kapolsek.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan informasi dari para saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi para pelaku.  (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

VIRAL, BALINEWS.ID - Belum lama ini, polisi mengumumkan telah menangkap seorang pemuda berinisial WFT (22), yang diduga sebagai...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Desa Adat Suwat di Kecamatan Gianyar menggelar Karya Agung Padudusan Ngusaba Pitara di Pura Dalem,...
KARANGASEM, BALINEWS.ID - DPRD Provinsi Bali melakukan penyegelan sementara resort mewah Amankila di Karangasem. Hal ini dilakukan setelah...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS