Gerombolan Pemotor Keroyok Pelajar di Mengwi, 11 Orang Diamankan Polres Badung

Aparat polres Badung menunjukkan barang bukti saat konferensi pers, Sabtu (21/2).
Aparat polres Badung menunjukkan barang bukti saat konferensi pers, Sabtu (21/2).

BADUNG, BALINEWS.ID – Jajaran Polres Badung mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar yang terjadi di Jalan Raya Kapal, Kecamatan Mengwi, dan sempat viral di media sosial. Sebanyak 11 orang terlibat dalam peristiwa tersebut telah diamankan polisi. Para pelaku mengaku bertindak spontan dengan dalih hendak membubarkan balap liar.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, kejadian berlangsung pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. Korban berinisial IGSPP (17), seorang siswa SMK, saat itu melintas bersama rekannya untuk membeli makanan ke wilayah Darmasaba.

BACA JUGA :  Bobol 10 Sekolah di Bali, Residivis Asal Bandung Ditangkap Polisi

“Korban melihat kerumunan pemotor dan mengira ada razia, sehingga memutar balik dan berhenti di depan toko. Namun justru dikejar hingga terjadi pengeroyokan,” ungkapnya dalam keterangan pers.

Dalam insiden itu, sepeda motor korban ditabrak hingga terjatuh. Korban kemudian dipukul beramai-ramai menggunakan tangan kosong dan sejumlah benda tumpul. Polisi menyita barang bukti berupa satu double stick, satu kunci inggris, serta pecahan paving blok yang diduga digunakan saat kejadian.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban asal Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, mengalami luka robek di kepala yang memerlukan empat jahitan serta memar di bagian punggung. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Mangusada.

BACA JUGA :  Utamakan Keselamatan, Kades Lemukih Tutup Sementara Aktivitas Pembabatan Hutan

“Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku mengaku ingin membubarkan balap liar, namun berujung pada pengeroyokan,” tambah Kapolres. Dari total 11 orang yang diamankan, delapan di antaranya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun.

Terkait pelaku anak, polisi tidak melakukan penahanan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penanganan kasus akan ditempuh melalui mekanisme diversi sesuai rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas), mengingat ancaman pidana di bawah lima tahun dan para pelaku baru pertama kali terlibat tindak pidana. (*)

BACA JUGA :  Sempat Tersesat, 4 Pendaki di Gunung Batukaru Ditemukan Selamat

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Ajang pemilihan Jegeg Bagus Gianyar 2026 memasuki tahapan penting. Sebanyak 10 pasang finalis resmi diperkenalkan...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID - Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri pelantikan Pengurus Cabang Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Klungkung...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Ratusan tanaman mangrove yang ditemukan mati di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Denpasar, akan segera...
BADUNG, BALINEWS.ID – Aparat gabungan dari Polres Badung bersama Polda Bali dan Polsek Kuta Utara berhasil mengungkap kasus...