Gubernur Bali Tetap Angkat Kelompok Ahli, Meski Ada Larangan BKN

Share:

Gubernur Bali, Wayan Koster saat berpidato dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi.
Gubernur Bali, Wayan Koster saat berpidato dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi.

BADUNG, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya untuk membentuk tim ahli atau Kelompok Ahli (Pokli) guna mempercepat pembangunan Bali, meskipun ada larangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Keputusan ini diungkapkan setelah rapat koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Bali pada Rabu (12/3/2025) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung.

“Pokli bukan pokli biasa, ini adalah tim percepatan pembangunan Bali,” tegas Koster, didampingi Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, saat diwawancarai wartawan.

Pengangkatan tim ahli ini bertujuan untuk mempercepat realisasi berbagai program pembangunan di Bali. Tim ini akan memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam merancang serta melaksanakan kebijakan strategis.

BACA JUGA :  Kelola Sampah, Desa Tibubeneng Punya Cara Baru

“Kami membutuhkan masukan dari para ahli untuk memastikan bahwa pembangunan di Bali berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” jelas Koster.

Meskipun BKN telah mengeluarkan larangan, Koster tetap bertekad membentuk Pokli. Ia berpendapat bahwa tim ahli ini sangat penting mengingat kompleksitas tantangan pembangunan yang dihadapi Bali.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam membangun Bali. Kami butuh bantuan para ahli untuk mempercepat pembangunan,” tambahnya.

Pembentukan tim ahli ini memicu perdebatan di masyarakat. Ada yang mendukung keputusan Koster, namun ada pula yang menentang. Pihak pendukung berargumen bahwa tim ahli dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan Bali. Mereka juga berpendapat bahwa pengangkatan ini tidak melanggar aturan, karena tim ahli tidak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA :  Polres Bangli Siaga May Day, Masyarakat Diharapkan Tidak Terprovokasi Isu Sesat

Sementara itu, pihak penentang menilai bahwa pengangkatan tim ahli melanggar aturan dan merupakan pemborosan anggaran.

Di tengah perdebatan ini, Koster menegaskan bahwa pembentukan tim ahli akan segera dilakukan. Ia juga mengindikasikan adanya perubahan dalam jumlah dan nama-nama anggota tim ahli dari yang sebelumnya beredar di publik.

“Pembentukan tim ahli ini akan dilakukan sesegera mungkin. Akan ada perubahan jumlah dan nama-nama anggota tim ahli dari yang sebelumnya beredar,” ungkap Koster.

Pernyataan ini muncul di tengah wacana efisiensi anggaran, namun Koster menegaskan bahwa tim ahli ini esensial untuk mempercepat pembangunan Bali. (WIJ)

BACA JUGA :  Gubernur Wayan Koster Minta Warga Gianyar Kompak Membangun dan Nindihin Bali

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, Balinews.id – Beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan....

JEMBRANA, Balinews.id – Desa Adat Pendem belakangan ini mengalami ketegangan yang berkaitan dengan kepemimpinan di lingkungan adat. Salah...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Intaran, Sanur Kauh, I Wayan Mudana, akhirnya divonis 5,5...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Investor mengklaim akan menelola Parq Ubud. Padahal, sebelumnya, Parq ini ditutup karena pelanggaran perizinan dan...

Breaking News

Berita Terbaru
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS