Gubernur Bali Tetap Angkat Kelompok Ahli, Meski Ada Larangan BKN

Share:

Gubernur Bali, Wayan Koster saat berpidato dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi.
Gubernur Bali, Wayan Koster saat berpidato dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi.

BADUNG, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya untuk membentuk tim ahli atau Kelompok Ahli (Pokli) guna mempercepat pembangunan Bali, meskipun ada larangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Keputusan ini diungkapkan setelah rapat koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Bali pada Rabu (12/3/2025) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung.

“Pokli bukan pokli biasa, ini adalah tim percepatan pembangunan Bali,” tegas Koster, didampingi Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, saat diwawancarai wartawan.

Pengangkatan tim ahli ini bertujuan untuk mempercepat realisasi berbagai program pembangunan di Bali. Tim ini akan memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam merancang serta melaksanakan kebijakan strategis.

BACA JUGA :  Lima Tersangka Narkoba Ditangkap di Karangasem, Terancam Penjara Seumur Hidup

“Kami membutuhkan masukan dari para ahli untuk memastikan bahwa pembangunan di Bali berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” jelas Koster.

Meskipun BKN telah mengeluarkan larangan, Koster tetap bertekad membentuk Pokli. Ia berpendapat bahwa tim ahli ini sangat penting mengingat kompleksitas tantangan pembangunan yang dihadapi Bali.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam membangun Bali. Kami butuh bantuan para ahli untuk mempercepat pembangunan,” tambahnya.

Pembentukan tim ahli ini memicu perdebatan di masyarakat. Ada yang mendukung keputusan Koster, namun ada pula yang menentang. Pihak pendukung berargumen bahwa tim ahli dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan Bali. Mereka juga berpendapat bahwa pengangkatan ini tidak melanggar aturan, karena tim ahli tidak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA :  Viral Pemilik Histeris karena Motor Diduga Dibakar Orang, Begini Penjelasan Polisi

Sementara itu, pihak penentang menilai bahwa pengangkatan tim ahli melanggar aturan dan merupakan pemborosan anggaran.

Di tengah perdebatan ini, Koster menegaskan bahwa pembentukan tim ahli akan segera dilakukan. Ia juga mengindikasikan adanya perubahan dalam jumlah dan nama-nama anggota tim ahli dari yang sebelumnya beredar di publik.

“Pembentukan tim ahli ini akan dilakukan sesegera mungkin. Akan ada perubahan jumlah dan nama-nama anggota tim ahli dari yang sebelumnya beredar,” ungkap Koster.

Pernyataan ini muncul di tengah wacana efisiensi anggaran, namun Koster menegaskan bahwa tim ahli ini esensial untuk mempercepat pembangunan Bali. (WIJ)

BACA JUGA :  Anggaran KIPK Dipangkas Karena Efisiensi, 600 Ribu Mahasiswa Terancam Putus Kuliah

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Seorang pecalang bernama Nengah Wartawan, warga Desa Besakih, menjadi korban penganiayaan oleh oknum masyarakat setelah...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Klungkung, RSUD Klungkung terus...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Di tengah gelapnya malam dan derasnya hujan yang memicu longsor, seorang ibu hamil di Karangasem...

GIANYAR, BALINEWS.ID — Penerbitan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur pelarangan produksi dan distribusi...

Breaking News

Berita Terbaru
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS