DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat lokal dengan mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan akses pantai.
Langkah ini diambil untuk menjawab keluhan masyarakat Serangan yang merasa akses mereka ke pantai semakin terbatas akibat perkembangan pariwisata.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali pada Selasa (4/3/2025) kemarin. Koster menegaskan bahwa perlindungan pantai adalah salah satu prioritasnya.
“Salah satu yang kita prioritaskan adalah perlindungan pantai, agar masyarakat tidak semakin tersingkir dari ruang-ruang publik yang seharusnya bisa diakses untuk upacara adat dan mata pencaharian,” ujarnya.
Koster memahami betul bahwa pantai memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali, baik dari segi sosial, budaya, maupun ekonomi. Oleh karena itu, ia bertekad untuk memastikan bahwa masyarakat lokal tetap memiliki akses yang adil ke pantai.
“Pantai adalah bagian dari kehidupan masyarakat Bali. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi,” kata Koster.
Perda yang sedang disiapkan ini merupakan bagian dari 15 Perda strategis yang bertujuan untuk menata pembangunan Bali secara terarah dan berkelanjutan.
Selain perlindungan akses pantai, Perda ini juga akan mengatur tentang perlindungan lahan produktif, regulasi bisnis pariwisata, dan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor-sektor strategis.
“Kami ingin pembangunan Bali tidak hanya berfokus pada investasi, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat lokal,” jelas Koster.
Inisiatif ini menjawab kekhawatiran warga Serangan, Denpasar, yang menghadapi pembatasan akibat privatisasi pesisir untuk investasi pariwisata. Pembangunan kanal di wilayah tersebut telah membatasi akses masyarakat ke pantai, berdampak pada nelayan lokal dan pemilik usaha kecil yang merasa terpinggirkan. (WIJ)