DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), sebuah organisasi masyarakat, belum terdaftar secara resmi di Provinsi Bali.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers kepada wartawan pada hari Senin (12/5), di mana Koster menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menolak pendaftaran ormas yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan regulasi daerah.
“Jika belum terdaftar resmi, maka ormas bersangkutan belum diakui keberadaanya dan tidak dapat melakukan kegiatan operasional di wilayah Bali,” ujar Koster.
Menurut Koster, keberadaan ormas diatur secara ketat oleh perundang-undangan, dengan hanya ormas yang terdaftar yang diizinkan melakukan aktivitas operasional di Bali.
“Tidak akan ada pengakuan atau izin operasional bagi ormas yang belum mendaftar di Bali,” tegasnya.
Koster juga menegaskan bahwa jika GRIB mengajukan pendaftaran, permohonan mereka akan ditolak.
“Sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan lokal, pemerintah daerah berhak menolak pendaftaran ormas,” tambahnya.
Pada tahun 2019, seluruh ormas di Bali telah menandatangani pakta integritas yang menegaskan komitmen mereka untuk tidak terlibat dalam kekerasan, seperti yang disampaikan Koster.
Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak sesuai dengan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan ormas.
“Kami sebagai aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pidana, sesuai dengan kewenangan kami,” ujar Daniel. (*)