Gudang Oplos LPG 3 Kg di Singapadu Tengah Dibongkar Mabes Polri, 4 Pelaku Ditangkap

Pelaku saat berada di gudang Singapadu yang dijadikan tempat oplos gas subsidi.
Pelaku saat berada di gudang Singapadu yang dijadikan tempat oplos gas subsidi.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg bersubsidi yang terjadi di Banjar Griya Kutri, Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati. Tindak pidana ini melibatkan empat orang tersangka yang telah diidentifikasi sebagai GC, BK, MS, dan KS, yang melakukan pengoplosan LPG tabung 3 kg bersubsidi dengan LPG tabung 12 kg dan 50 kg. Selanjutnya, LPG hasil oplos dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, merugikan negara dan masyarakat.

BACA JUGA :  Pernikahan Putri Anggota DPR RI Ramah Lingkungan, Tamu Tak Disuguhi Minuman Kemasan

Direktur Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Pol. Nunung Syaifuddin, menyatakan informasi ada praktik oplos gas LPG diterima pada 4 Maret 2025. “Tim Dit Tipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan intensif dan menemukan praktek penyalahgunaan LPG bersubsidi di Banjar Griya Kutri. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap 4 orang tersangka,” ujar Nunung dalam press rilis langsung di gudang oplos, Selasa (11/3/2025).

Dijelasakannya bahwa para tersangka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih 4 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 3.375.840.000.

BACA JUGA :  Pukau Penonton! Ogoh-ogoh Tulak Tunggul Tampaksiring Punya Filosofi Begitu Mendalam

Polisi juga menyita 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi, 123 tabung LPG 12 kg, 480 tabung LPG 12 kg warna pink, dan sejumlah kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini. “Tersangka GC berperan sebagai pemodal yang membeli LPG 3 kg bersubsidi dan menyewa gudang untuk melakukan pengoplosan bersama tersangka MS yang bertugas sebagai pengoplos, dibantu oleh KS yang bertugas sebagai supir,” jelasnya.

Mereka mengisi LPG 12 kg dan 50 kg dengan gas dari tabung 3 kg bersubsidi menggunakan alat penyuntik dan pipa besi, lalu menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi.

BACA JUGA :  Polres Gianyar Pasang Spanduk Tolak Premanisme, Kapolres: Kami Tidak Akan Kompromi

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).

“Dari praktek ini, para tersangka diperkirakan telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 3,37 miliar selama empat bulan,” tutup dia. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang residivis kasus pencurian perhiasan kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggasak emas senilai Rp...
TABANAN, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan guna...
BADUNG, BALINEWS.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Hari Valentine kerap identik dengan cokelat, bunga mawar, dan makan malam romantis. Meski klasik dan...