Guru Asal Australia Diadili Usai Mencuri 2 Tas Berisi Laptop di Swalayan

Share:

Vanessa Louise Crimmins (45) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar
Vanessa Louise Crimmins (45) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar

 

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang guru asal Australia bernama Vanessa Louise Crimmins (45) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 16 Januari 2025, terkait kasus pencurian dua tas berisi laptop. Dalam persidangan, Vanessa mengaku bahwa ia saat itu berada dalam pengaruh obat-obatan tertentu dan tidak sadar atas tindakan yang dilakukannya.

Kejadian ini bermula pada 30 Oktober 2024 di Swalayan Popular Deli yang terletak di Jalan Subak Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Vanessa didakwa melakukan pencurian secara berulang, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun, berdasarkan Pasal 362 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasiet di Garut Belum Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Lintang Djendro Rahmadita, dalam dakwaannya membeberkan bahwa tindakan terdakwa berawal ketika ia datang ke swalayan tersebut sekitar pukul 08.24. Saat berjalan melintas, ia melihat sebuah tas berwarna abu-abu yang berisi laptop merk HP di area duduk depan toko.

Tanpa rasa takut, Vanessa pun tergoda dan mengambil tas tersebut serta membawa masuk ke dalam swalayan untuk melanjutkan berbelanja. Tak lama kemudian, setelah selesai berbelanja, Vanessa keluar dari swalayan dan kembali melihat sebuah tas hitam yang berisi laptop Macbook Air M1 2020 di kursi yang sama. Dalam keadaan seperti itu, ia kembali mengambil tas kedua tersebut.

BACA JUGA :  Purna Tugas, Bupati Tamba Torehkan Berbagai Prestasi

Usai melakukan pencurian, Vanessa pulang ke villa tempatnya menginap di Jalan Subak Sari. Akibat perbuatannya, dua korban, Ni Nyoman Ari Purwaningsih dan Ardi Nurcahyadi, mengalami kerugian total sekitar Rp 15 juta. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait tewasnya Afan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online...
TABANAN, BALINEWS.ID - Pencarian terhadap tiga warga asal Jember yang terseret arus saat memancing di Pantai Mengening, Desa...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Politisi sekaligus mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha, kembali menyoroti praktik mafia gas...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni resmi digeser dari posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS