Guru Asal Australia Diadili Usai Mencuri 2 Tas Berisi Laptop di Swalayan

Share:

Vanessa Louise Crimmins (45) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar
Vanessa Louise Crimmins (45) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar

 

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang guru asal Australia bernama Vanessa Louise Crimmins (45) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 16 Januari 2025, terkait kasus pencurian dua tas berisi laptop. Dalam persidangan, Vanessa mengaku bahwa ia saat itu berada dalam pengaruh obat-obatan tertentu dan tidak sadar atas tindakan yang dilakukannya.

Kejadian ini bermula pada 30 Oktober 2024 di Swalayan Popular Deli yang terletak di Jalan Subak Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Vanessa didakwa melakukan pencurian secara berulang, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun, berdasarkan Pasal 362 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Sempat Terancam 5 Tahun Karena Curi Kayu Untuk Makan, Kasus Pria di Gunung Kidul Berujung Damai

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Lintang Djendro Rahmadita, dalam dakwaannya membeberkan bahwa tindakan terdakwa berawal ketika ia datang ke swalayan tersebut sekitar pukul 08.24. Saat berjalan melintas, ia melihat sebuah tas berwarna abu-abu yang berisi laptop merk HP di area duduk depan toko.

Tanpa rasa takut, Vanessa pun tergoda dan mengambil tas tersebut serta membawa masuk ke dalam swalayan untuk melanjutkan berbelanja. Tak lama kemudian, setelah selesai berbelanja, Vanessa keluar dari swalayan dan kembali melihat sebuah tas hitam yang berisi laptop Macbook Air M1 2020 di kursi yang sama. Dalam keadaan seperti itu, ia kembali mengambil tas kedua tersebut.

BACA JUGA :  Jatuh Dari Balcon Hotel di Kuta, DJ Cantik Asal Australia Tewas

Usai melakukan pencurian, Vanessa pulang ke villa tempatnya menginap di Jalan Subak Sari. Akibat perbuatannya, dua korban, Ni Nyoman Ari Purwaningsih dan Ardi Nurcahyadi, mengalami kerugian total sekitar Rp 15 juta. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gianyar resmi menutup permanen usaha akomodasi mewah, PARQ Ubud, pada Senin (20/1/2025). Penutupan...

GLOBAL, BALINEWS.ID – Presiden Amerika Serikat yang baru dilantik, Donald Trump, mengumumkan kebijakan baru yang hanya mengakui dua...

  DENPASAR, BALINEWS.ID – Tim Pengawasan Terpadu yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, PT...

NASIONAL, Balinews.id – Viral aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Apararut Sipil Negara (ASN) yang di depan gedung...

Breaking News

Berita Terbaru
Kue
WNA
PMK
BPS