Gusti Putu Artha Bantah Isu Gubernur Ditunjuk Presiden, Sistem Pilkada Tetap Mengacu UUD dan Putusan MK

Eks komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha.
Eks komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Wacana yang menyebut gubernur tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan ditunjuk Presiden, dipastikan tidak benar. Hal tersebut ditegaskan eks Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha.

“Gubernur masih dipilih langsung oleh rakyat. Tidak benar ditunjuk Presiden,” tegasnya saat dihubungi BaliNews.id, Rabu (4/2) siang.

Menurut Putu Artha, wacana tersebut kemungkinan muncul usai adanya rapat curah gagasan di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Ia menilai forum-forum semacam itu lazim digelar sebagai ajang diskusi dan penyampaian masukan kepada Presiden.

BACA JUGA :  Menteri Keuangan Purbaya Wanti-Wanti Bank yang Persulit KUR

“Saya saat di KPU tiap bulan mrnghadiri rapat-rapat koordinasi semacam itu di sana. Karena curah gagasan biasanya hasil rapat sebagai sebuah masukan kepada Presiden, ” terang mantan anggota KPU Bali ini,” jelas mantan anggota KPU Bali tersebut.

Ia menerangkan, tahapan agar ide Gubernur ditunjuk Presiden sangat berlapis. Terutama karena faktor rumusan UUD 1946 hasil amandemen. Pasal 18 ayat 4 UUD, kata putra kelahiran Singaraja ini, menjelaskan bahwa gubernur, bupati dan walikota dipilih secara demokratis.

Lalu, Mahkamah Konstitusi lewat beberapa putusan telah merumuskan bahwa Pikada bagian dari rezim Pemilu. Makna demokratis dimaksud ditafsir MK sebagai dipilih secara langsung. Oleh karena itu, lanjut pria yang belakangan ini sangat kritis soal berbagai kebijakan publik, hanya amandemen UUD khususnya pasal 18 ayat 4 yang memungkinkan perubahan sistem Pilkada.

BACA JUGA :  Kalahkan Dubai dan Paris, Bali Jadi Destinasi Terbaik Kedua Dunia

Proses perubahan UUD saat ini merupakan isu sensitif yang pemerintah sangat berhati-hati mengeksekusinya. Karena sangat mungkin banyak tumpangan pasal bisa masuk dan fondasi dasar konstitusi bisa berubah total.

“Pada sisi ini saya pesimis Presiden Prabowo Subianto akan mengambil inisiatif melakukan amandemen UUD. Tapi politik memang serba mungkin. Kita liat saja,” katanya.

Sejauh ini dalam pengamatan Putu Artha, pemerintah tak mengajukan perubahan UU Pilkada dalam Prolegnas 2026. Wacana isu Pilkada tak langsung pun sudah dihentikan pemerintah dan DPR.

BACA JUGA :  Mayat Pria Ditemukan Terdampar di Pantai Legian, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

“Dengan demikian sejauh ini putusan MK masih jadi rujukan. Pemilu Nasional khusus Pilpres, DPR RI dan DPD tahun 2029 dan Pemilu Lokal dua tahun setelahnya yang memilih DPRD Prov, Kab dan Kota serta Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota,” tutupnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya