Gusti Putu Artha Soroti Kekeliruan Tata Kelola Forum Kerukunan Umat Beragama Bali

Gusti Putu Artha saat menjadi narasumber podcast Balinewsid.
Gusti Putu Artha saat menjadi narasumber podcast Balinewsid.

DENPASAR, BALINEWS.ID –  Pengamat politik, I Gusti Putu Artha, menyoroti tata kelola Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali yang dinilai tidak mencerminkan aspek yuridis, sosiologis, maupun politik keumatan. Ia menilai proses pembentukan pengurus FKUB sejak awal bersifat top down, yakni ditunjuk oleh gubernur dan difasilitasi oleh pemerintah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Menurut Gusti Putu Artha, mekanisme tersebut seharusnya dilakukan secara bottom up, yakni dibentuk oleh masyarakat dengan fasilitasi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2008.

“Pembentukan FKUB mestinya melibatkan organisasi keagamaan yang hidup di masyarakat, sehingga perwakilan umat benar-benar berasal dari organisasi tersebut,” kata Gusti Putu Artha dalam catatan kritisnya.

BACA JUGA :  DESA ADAT BALI DIMANJA

Ia menjelaskan, idealnya pemerintah melalui Kesbangpol mengundang pimpinan lembaga keagamaan untuk menyusun komposisi kepengurusan FKUB berdasarkan proporsi jumlah umat. Selanjutnya, masing-masing organisasi keagamaan mengusulkan tokoh agama untuk duduk dalam kepengurusan FKUB agar keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat hingga ke tingkat bawah.

Gusti Putu Artha menyebut mekanisme tersebut tidak dilalui dalam pembentukan FKUB Bali periode 2023–2027. Ia mengaku telah mengonfirmasi kepada mantan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, IGN Sudiana, maupun Ketua PHDI Bali saat ini, Nyoman Kenak. Keduanya disebut menyatakan tidak pernah menerima permintaan resmi dari Kesbangpol terkait pengajuan nama perwakilan untuk duduk dalam FKUB.

BACA JUGA :  Korupsi Dana Komite dan PIP, Eks Kepala SMKN 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara

Akibatnya, kata dia, FKUB terkesan hanya menjadi formalitas dan tidak dilibatkan secara optimal dalam pembahasan isu keagamaan yang sensitif.

“Kegaduhan yang terjadi saat ini karena FKUB tidak diberi ruang sebagai lembaga pertama yang membahas tata cara pelaksanaan Nyepi tahun ini. Semua kendali justru digerakkan oleh Kesbangpol dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Bali, sementara FKUB hanya sebagai undangan,” ujarnya.

Selain itu, Gusti Putu Artha juga menyoroti posisi Majelis Desa Adat Bali (MDA) yang menurutnya bukan bagian dari FKUB, kecuali jika nama ketuanya direkomendasikan secara resmi oleh PHDI Bali.

BACA JUGA :  Kembali Beraksi, Dua Residivis Narkoba Dibekuk Polres Tabanan

Eks Komisioner KPU RI ini menilai adanya rangkap jabatan sebagai Ketua MDA sekaligus Ketua FKUB berpotensi menimbulkan cacat yuridis berdasarkan regulasi yang berlaku.

Ia juga menilai terdapat kejanggalan dalam dokumen resmi FKUB Bali. Dalam surat keputusan disebutkan Ketua FKUB Bali adalah I Dewa Gede Ngurah Swastha, namun dalam dokumen seruan bersama tercantum nama Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.

Gusti Putu Artha mengatakan catatan kritis tersebut telah disampaikannya langsung kepada Gubernur Bali agar menjadi perhatian saat pergantian kepengurusan FKUB mendatang.

“Saya kirim langsung catatan ini kepada Gubernur Bali sebagai masukan agar ke depan tata kelola FKUB diperbaiki demi kebaikan masyarakat Bali,” ujarnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya