Oleh I Nyoman Parta, Anggota DPR RI Komisi III
Persetujuan DPR RI terhadap Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi awal dari babak baru kepemimpinan Polri. Pergantian ini semestinya tidak hanya dipandang sebagai perubahan pucuk pimpinan, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memperkuat profesionalisme, memperbaiki pelayanan dan membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Saya menyampaikan selamat kepada Komjen Suyudi Ario Seto atas amanah yang diberikan kepadanya. Tugas sebagai Kapolri bukan pekerjaan ringan. Masyarakat berharap polisi hadir saat dibutuhkan, bekerja secara terbuka, serta mampu menjalankan hukum secara adil dan bertanggung jawab.
Ada empat hal yang menurut saya penting menjadi perhatian Kapolri baru.
Pertama, teladani Jenderal Hoegeng.
Hoegeng merupakan sosok yang sampai sekarang dikenang karena kejujuran, kesederhanaan dan keteguhannya dalam menjaga integritas. Nilai-nilai tersebut semestinya tidak berhenti sebagai cerita tentang masa lalu, tetapi menjadi bagian dari karakter kepolisian hari ini.
Keteladanan harus dimulai dari pimpinan. Kapolri harus mempunyai keberanian menjaga institusi dari intervensi dan kepentingan pribadi maupun kelompok. Anggota yang bekerja dengan jujur harus mendapatkan penghargaan dan perlindungan. Sebaliknya, penyalahgunaan kewenangan harus ditindak secara konsisten.
Masyarakat ingin melihat hukum benar-benar berlaku setara. Jabatan, kekayaan maupun kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi faktor yang menentukan bagaimana seseorang diperlakukan di hadapan hukum.
Kedua, wujudkan polisi yang profesional, transparan dan dapat dipercaya.
Polri harus hadir sebagai institusi negara sekaligus pelindung masyarakat. Ukurannya bukan hanya pada keberhasilan menangani perkara besar, tetapi juga bagaimana masyarakat dilayani ketika datang ke kantor polisi.
Orang yang membuat laporan harus mendapatkan ruang untuk didengar. Korban kejahatan membutuhkan pertolongan dan kepastian mengenai tindak lanjut kasusnya. Sementara masyarakat yang membutuhkan pelayanan harus memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, biaya resmi jika memang ada, serta waktu penyelesaian.
Jangan sampai masyarakat merasa dipingpong dari satu meja ke meja lainnya. Jangan pula muncul kesan bahwa seseorang membutuhkan kenalan agar laporannya mendapat perhatian.
Transparansi juga harus terlihat dalam penanganan perkara. Sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum, masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporan mereka. Saluran pengaduan juga harus mudah digunakan, benar-benar ditindaklanjuti dan memberikan perlindungan kepada pelapor.
Kepercayaan tidak lahir dari slogan. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat keluhannya didengar dan kesalahan diperbaiki.
Ketiga, perkuat pemberantasan narkoba.
Pengalaman Komjen Suyudi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional merupakan bekal penting dalam menghadapi persoalan narkotika.
Pemberantasan narkoba tidak boleh hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan. Penegakan hukum harus mampu membongkar bandar, pengendali jaringan, aliran dana hingga pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap bisnis narkotika.
Jika terdapat aparat yang terlibat atau menjadi pelindung peredaran narkoba, harus ada tindakan tegas berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Integritas aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Tetapi pemberantasan narkoba tidak cukup dengan penindakan. Pencegahan dan rehabilitasi juga harus berjalan lebih kuat. Keluarga, sekolah, desa dan komunitas perlu dilibatkan agar generasi muda memiliki lingkungan yang dapat melindungi mereka dari penyalahgunaan narkoba.
Keempat, tertibkan praktik nominee yang digunakan untuk mengakali hukum.
Persoalan ini penting mendapat perhatian di Bali, khususnya ketika nama warga Indonesia digunakan untuk menyamarkan penguasaan tanah atau usaha yang sebenarnya dikendalikan oleh pihak lain.
Penanganannya harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Jangan hanya melihat siapa yang namanya tercantum dalam dokumen. Perlu ditelusuri sumber dana, pihak yang sesungguhnya mengendalikan aset atau usaha, serta tujuan dari perjanjian yang dibuat.
Dalam hal ini, koordinasi antara Polri dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lainnya menjadi penting. Jika terdapat unsur pidana, proses berdasarkan bukti. Jika persoalannya berkaitan dengan administrasi atau keabsahan hak, penyelesaiannya harus dilakukan melalui lembaga yang memiliki kewenangan.
Masyarakat juga harus diberikan pemahaman mengenai risiko meminjamkan nama. Jangan sampai keuntungan sesaat justru membuat seseorang menghadapi sengketa, kewajiban hukum atau kehilangan kendali atas aset yang menggunakan namanya.
Bali tetap terbuka terhadap investasi yang sah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun keterbukaan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum, perlindungan hak masyarakat dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Pada akhirnya, kepemimpinan Kapolri baru akan dirasakan masyarakat bukan hanya melalui kebijakan di tingkat pusat. Ukurannya ada dalam pengalaman sehari-hari.
Apakah laporan masyarakat ditangani dengan baik? Apakah pelayanan menjadi lebih sederhana? Apakah penegakan hukum dirasakan adil? Dan yang paling penting, apakah masyarakat merasa lebih aman ketika membutuhkan perlindungan?
Saya berharap Komjen Suyudi Ario Seto dapat menjawab amanah tersebut melalui keteladanan dan kerja nyata.
Hadirkan kepolisian yang tegas menghadapi kejahatan, bersih dalam menggunakan kewenangan dan manusiawi dalam memberikan pelayanan.
Rakyat harus merasa bahwa ketika membutuhkan perlindungan, mereka dapat datang kepada polisi dengan kepercayaan.*


