DENPASAR, BALINEWS — Jumlah warga negara asing (WNA) yang menjalani detensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar meningkat tajam sepanjang 2026. Hingga 30 September 2026, tercatat 46 deteni berada di Rudenim Denpasar, naik dari 26 deteni pada periode yang sama tahun 2025.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, kenaikan tersebut mencapai sekitar 76,92 persen dalam setahun.
Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan kondisi di dalam Rudenim saat ini masih aman dan terkendali. Namun, peningkatan jumlah deteni membuat percepatan pendeportasian terus menjadi perhatian.
Rudenim Denpasar sudah mencapai kapasitas 80 orang. Di sisi lain, keterbatasan anggaran menjadi salah satu persoalan yang dihadapi. Anggaran konsumsi yang tersedia saat ini dialokasikan untuk 30 orang.
“Percepatan pendeportasian terus kami upayakan,” ujar Teguh dalam Media Gathering bertema “Sinergi Media dalam Penguatan Publikasi Kinerja Keimigrasian di Bali”, Kamis (1/10/2026).
Untuk menekan jumlah deteni, Rudenim Denpasar sebelumnya telah memindahkan sejumlah deteni ke Rudenim Makassar pada awal September 2026.
Dalam waktu dekat, sebanyak 10 deteni kembali akan dipindahkan ke Rudenim Kupang.
Sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, Rudenim Denpasar telah menerima 177 orang untuk menjalani detensi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 143 orang telah dideportasi, sedangkan tujuh orang dipindahkan ke rumah detensi lainnya.
Jumlah pendetensian tertinggi tercatat pada April 2026 dengan 28 tindakan pendetensian. Pada bulan yang sama, Rudenim Denpasar juga mencatat 29 pendeportasian dalam kurun waktu 30 hari.
Wilayah kerja Rudenim Denpasar mencakup Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Karena itu, deteni yang ditangani tidak hanya berasal dari kantor imigrasi di Bali, tetapi juga dari Kantor Imigrasi di wilayah NTB.
Dari 177 orang yang pernah menjalani detensi sepanjang 2026, warga negara Nigeria, Pakistan dan Rusia tercatat sebagai kelompok kewarganegaraan yang paling banyak didetensi.
Menurut Rudenim Denpasar, kasus yang dominan berkaitan dengan pelanggaran izin tinggal atau overstay, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta WNA yang telah selesai menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
Proses deportasi tidak selalu dapat dilakukan segera setelah seorang WNA ditempatkan di Rudenim.
Salah satu kendala utama adalah pembiayaan tiket perjalanan ke negara asal. Apabila deteni tidak memiliki biaya, Rudenim mengupayakan pembiayaan melalui keluarga atau kerabat, perwakilan negara asing seperti kedutaan besar atau konsulat, maupun penjamin atau sponsor.
Kendala lain muncul ketika kewarganegaraan deteni belum terkonfirmasi. Kondisi tersebut dapat menyebabkan dokumen perjalanan belum bisa diterbitkan.
Selain itu, deportasi dapat tertunda karena dokumen perjalanan tidak tersedia atau sudah tidak berlaku, kebutuhan penanganan medis, maupun pertimbangan kelayakan perjalanan.
Proses deportasi juga dapat ditunda apabila deteni masih diperlukan dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan atau persidangan berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum.
Pada prinsipnya, deportasi dapat segera dilaksanakan apabila biaya perjalanan, status kewarganegaraan, dokumen dan administrasi perjalanan telah terpenuhi. Kondisi kesehatan deteni juga harus memungkinkan untuk melakukan perjalanan dan yang bersangkutan tidak lagi diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Teguh mengatakan Rudenim Denpasar terus melakukan koordinasi untuk mempercepat proses deportasi sekaligus mengendalikan jumlah deteni yang berada di rumah detensi.

