BANDUNG — Pembahasan mengenai kebutuhan biologis warga binaan perempuan di balik jeruji menjadi sorotan. Komisi XIII DPR RI mengangkat wacana bilik asmara atau bilik keluarga hingga alat bantu seksual bagi warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.
Namun, perlu ditegaskan, pembahasan tersebut belum menjadi kebijakan resmi yang berlaku di seluruh lapas. Komisi XIII masih mengkaji aspek kebutuhan, dasar kebijakan, keamanan, standar medis, penilaian tenaga kesehatan hingga perlindungan privasi warga binaan.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan gagasan tersebut saat melakukan kunjungan ke Lapas Perempuan Bandung pada 25 September 2026.
Willy menyebut dua opsi yang menjadi perhatian.
“Satu, bilik asmara bagi yang sudah berkeluarga. Yang kedua, alat bantu bagi yang membutuhkan.”
Menurut Willy, pembahasan tersebut berkaitan dengan perubahan paradigma pemasyarakatan. Lapas tidak hanya menjadi tempat menjalani hukuman, tetapi juga bagian dari proses mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.
“Konsep kita pemasyarakatan itu reintegrasi. Kita persiapkan diri kita untuk kembali ke masyarakat hidup normal.”
Meski demikian, Willy juga menekankan pentingnya aspek kesehatan dalam pembahasan tersebut.
“Tapi sekali lagi, kita yang harus kemudian jaga kesehatan.”
Masih Dalam Tahap Kajian
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan perhatian publik karena secara terbuka membahas kebutuhan seksual warga binaan perempuan.
Namun, keterangan resmi DPR pada 26 September menegaskan bahwa penerapan fasilitas tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut.
Kajian mencakup kebutuhan warga binaan, dasar kebijakan, keamanan dan mutu alat kesehatan, penilaian tenaga medis serta perlindungan privasi.
Karena itu, narasi bahwa “DPR sudah menyetujui bilik asmara dan alat bantu seks” perlu ditempatkan secara hati-hati. Yang ada saat ini adalah gagasan dan pembahasan di Komisi XIII, bukan keputusan final mengenai penerapannya secara nasional.
Anggota Komisi XIII Yanuar Arif Wibowo juga menilai keberadaan bilik keluarga perlu diatur dengan mekanisme dan standar kesehatan yang jelas.
Pada akhirnya, isu ini bukan sekadar soal penyediaan fasilitas, tetapi bagaimana kebutuhan biologis warga binaan dapat dibahas dalam kerangka hak, kesehatan, keamanan, dan pembinaan.
Untuk saat ini, bilik asmara dan alat bantu seksual masih berada dalam tahap pembahasan dan kajian DPR, belum menjadi fasilitas resmi yang berlaku secara nasional.

