NASIONAL, BALINEWS.ID – Aktris film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, kembali berulah sehingga menjadi sorotan publik. Setelah dideportasi dari Bali, ia mengunggah video kontroversial di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London.
Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial itu, ia tampak berjalan di depan gedung KBRI London sambil menyeret Bendera Merah Putih yang diselipka di belakang tubuhnya. Ia bahkan menyebut kedatangannya ke KBRI London hanya untuk membayar denda sebesar 8,50 poundsterling atau sekitar Rp200 ribu. Video yang direkam pada malam hari itu juga memperlihatkan sejumlah pria pendukung yang mengelilingi Bonnie sambil menyoraki aksinya. Dalam salah satu ucapannya, ia menyinggung budaya Bali dengan nada meremehkan.
Dilansir dari CNBC, Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan KBRI London telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian lokal untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mendeportasi empat warga negara asing (WNA), termasuk Bonnie Blue, dari Bali. Ia dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas saat membuat konten dengan mengendarai mobil pikap bertuliskan “BangBus”.
Tak hanya dideportasi, Bonnie juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia dijatuhi hukuman bersama tiga WNA lainnya yang merupakan bagian dari manajemennya, yakni JJT, INL, dan LAJ. Atas pelanggaran tersebut, Bonnie Blue juga dikenai sanksi larangan masuk ke wilayah Bali selama 10 tahun ke depan.
“Penangkalan berlaku selama 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disampaikan yang bersangkutan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/25) dikutip dari Times. (*)

