I Nyoman Parta Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Desa Bonbiyu, Tekankan Peran Desa Jaga Bangsa dan Generasi Muda

Anggota MPR RI I Nyoman Parta, SH melaksanakan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Banjar Bonbiyu, Desa Saba, Blahbatuh.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Anggota MPR RI I Nyoman Parta, S.H., menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banjar Bonbiyu, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Senin (9/2/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari unsur masyarakat desa, tokoh adat, tokoh pemuda, serta perwakilan lembaga desa.

Dalam pemaparannya, I Nyoman Parta menegaskan bahwa Empat Pilar MPR RI yang meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika harus dipahami dan diterapkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di lingkungan masyarakat desa.

BACA JUGA :  Di Jembrana, Toko Modern Wajib Tampung Produk UMKM Setempat, Bupati Terapkan 3 Syarat Ketat

Ia menekankan bahwa desa memiliki peran strategis dalam membangun karakter bangsa. Nilai-nilai kebangsaan seperti toleransi, gotong royong, serta kepedulian sosial, menurutnya, berakar kuat dari kehidupan masyarakat di tingkat paling dasar.

Selain membahas nilai-nilai kebangsaan, I Nyoman Parta juga menyoroti menurunnya penggunaan bahasa daerah, terutama di kalangan generasi muda. Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam kelestarian bahasa daerah apabila tidak disikapi secara serius.

Menurutnya, bahasa daerah merupakan bagian penting dari identitas bangsa yang harus dijaga. Pelestarian bahasa ibu, kata dia, merupakan wujud nyata pengamalan nilai Bhinneka Tunggal Ika, sekaligus upaya menjaga jati diri budaya di tengah arus globalisasi.

BACA JUGA :  Truk Kontainer Tabrak Pohon Perindang di Jalan Raya Kubu, Polisi Pulihkan Jalur

Ia mendorong agar pelestarian bahasa daerah dimulai dari lingkungan keluarga dan desa, dengan membiasakan penggunaan bahasa ibu dalam kehidupan sehari-hari serta menanamkan kebanggaan terhadap budaya lokal kepada generasi muda.

Dalam kegiatan tersebut, I Nyoman Parta juga menyinggung tantangan sosial berupa ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda dan melemahkan ketahanan sosial masyarakat. Untuk itu, sosialisasi ini turut menghadirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai narasumber.

BNN memberikan pemaparan mengenai bahaya narkoba, pola peredarannya di masyarakat, serta pentingnya peran keluarga dan komunitas desa dalam upaya pencegahan sejak dini. Peserta juga diajak untuk lebih waspada dan aktif melindungi lingkungan dari ancaman narkoba.

BACA JUGA :  Rayakan Hari Perempuan, Sadik Art Brokerage Menggelar Pameran Seni

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang diikuti antusias oleh peserta. Sejumlah warga mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai tidak hanya memperkuat pemahaman kebangsaan, tetapi juga memberikan edukasi terkait isu sosial yang dihadapi masyarakat desa.

Melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR RI ini, diharapkan masyarakat Desa Bonbiyu semakin memahami dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan, menjaga kelestarian budaya lokal, serta berperan aktif dalam menjaga persatuan, keutuhan NKRI, dan ketahanan sosial di lingkungan masing-masing. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...