JAKARTA, BALINEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menegaskan bahwa guru tidak seharusnya dipidanakan apabila tindakan yang dilakukan masih dalam konteks menertibkan kelas dan mendisiplinkan siswa demi tercapainya tujuan pembelajaran. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus hukum yang menimpa Tri Wulansari (34), guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Tri dilaporkan oleh orang tua siswa setelah memotong rambut seorang murid yang dinilai tidak sesuai aturan sekolah, meski telah berulang kali diminta untuk merapikannya.
Dalam kasus tersebut, Tri Wulansari yang diketahui hanya menerima honor sekitar Rp400 ribu per bulan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkara ini menuai sorotan karena dinilai tidak proporsional dan berpotensi mengkriminalisasi tenaga pendidik.
I Nyoman Parta menilai aparat penegak hukum perlu lebih bijak dan cermat dalam menyikapi persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, tidak semua persoalan yang melibatkan guru dan siswa layak dibawa ke ranah pidana, terlebih jika tindakan guru dilakukan tanpa kekerasan dan bertujuan mendidik.
Ia menegaskan bahwa kasus yang menimpa Tri Wulansari bukanlah kejadian tunggal, melainkan bagian dari banyaknya kasus serupa yang dialami guru di berbagai daerah. Oleh karena itu, diperlukan upaya penyelesaian yang sistematis dan menyeluruh, bukan penanganan yang bersifat parsial.
Dalam perspektif hukum pidana, lanjut Nyoman Parta, pemenuhan unsur-unsur perbuatan saja tidak cukup untuk menjadikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Yang tidak kalah penting adalah adanya unsur mens rea atau niat jahat dari pelaku.
“Dalam konteks ini, tidak terlihat adanya niat jahat dari guru tersebut. Tindakannya dilakukan dalam rangka mendisiplinkan siswa dan menjaga ketertiban proses belajar mengajar,” tegasnya.
Komisi III DPR RI pun meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara ini dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan profesi guru.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jo. Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, serta meniadakan wajib lapor secara fisik.
Komisi III DPR RI juga meminta Mabes Polri mengawasi perjalanan kasus ini dan mengadakan gelar perkara khusus.
Tak lupa Komisi III DPR RI mendorong agar ke depan terdapat kebijakan dan pedoman yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan guru, sehingga tenaga pendidik merasa aman dan terlindungi saat menjalankan tugas mendidik generasi bangsa. (*)

