Slot Header 970×90

Imigrasi Amankan 17 WNA di Dalung, Koster Perketat Pengawasan Usaha dan Investasi Asing di Bali

Oleh Fery Fadli · null

27 Oktober 2026 pukul 13.55 WITA · 2 menit baca

Imigrasi Amankan 17 WNA di Dalung, Koster Perketat Pengawasan Usaha dan Investasi Asing di Bali

DENPASAR, BALINEWS – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis pinjaman pribadi secara daring di sebuah vila di kawasan Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Pengamanan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (26/10/2026), yang turut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster.

Dalam kesempatan itu, Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk menertibkan aktivitas warga negara asing dan investasi asing agar berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak mengganggu tatanan sosial dan budaya Bali.

Koster mengatakan, Pemprov Bali telah mengambil sejumlah langkah untuk mengendalikan kegiatan usaha yang melibatkan penanaman modal asing (PMA). Salah satunya melalui koordinasi dengan Menteri Investasi terkait penutupan sejumlah klasifikasi usaha yang dapat dijalankan oleh PMA dengan modal minimum tertentu.

Menurut Koster, sejumlah klasifikasi usaha tersebut telah ditutup sehingga tidak lagi dapat dibuka di Bali. Ia menyebut, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata investasi asing yang masuk ke Pulau Dewata.

“Sudah ada beberapa klasifikasi usaha yang ditutup, jadi tidak lagi bisa dibuka di Bali,” kata Koster dalam konferensi pers tersebut.

Selain pembatasan klasifikasi usaha, Pemprov Bali juga mulai menerapkan peraturan daerah mengenai pengendalian alih fungsi lahan dan kepemilikan melalui praktik nominee, yakni penggunaan nama pihak lain untuk kepemilikan atau penguasaan aset.

Koster menyatakan, penertiban praktik tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak. Pemerintah daerah, kata dia, perlu memastikan penegakan aturan berjalan tanpa mengganggu iklim investasi yang sehat di Bali.

“Kami sudah mulai menata ini secara perlahan-lahan. Tentu saja, penegakan aturan harus berjalan dengan baik tanpa mengganggu iklim investasi yang ada di Bali,” ujarnya.

Koster juga meminta dukungan masyarakat dan media untuk menyampaikan informasi mengenai aktivitas yang diduga melanggar ketentuan. Menurut dia, keterbatasan jangkauan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan langsung di lapangan membuat partisipasi masyarakat diperlukan.

Ia menegaskan, Bali tetap terbuka bagi wisatawan dan investor asing. Namun, setiap aktivitas yang dilakukan harus menghormati hukum Indonesia, nilai-nilai budaya Bali, serta ketentuan yang berlaku.

Koster menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas dan cepat yang dilakukan jajaran Imigrasi dalam menangani pelanggaran oleh warga negara asing. Ia juga mendorong penguatan koordinasi rutin antara pemerintah daerah dan Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali.

Menurut Koster, pengelolaan pariwisata tidak hanya berkaitan dengan kontribusi ekonomi, tetapi juga menyangkut keamanan, ketertiban, dan penghormatan terhadap nilai budaya setempat.

Pemerintah Provinsi Bali, lanjutnya, berkomitmen menjaga kualitas pariwisata agar tetap berlandaskan budaya, bermartabat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penanganan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 17 WNA tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan aktivitas orang asing di Bali. Proses penanganan lebih lanjut terhadap para WNA tersebut berada dalam kewenangan pihak Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemprov Bali berharap penguatan pengawasan dan penegakan aturan dapat mencegah pelanggaran serupa sekaligus menjaga Bali sebagai destinasi pariwisata internasional yang tertib dan menghormati hukum serta budaya setempat.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.