Slot Header 970×90

Imigrasi Gerebek Vila di Dalung, 17 WNA Diduga Jalankan Bisnis Pinjol Berbunga 30 Persen

Oleh Fery Fadli · null

26 Oktober 2026 pukul 20.51 WITA · 3 menit baca

Imigrasi Gerebek Vila di Dalung, 17 WNA Diduga Jalankan Bisnis Pinjol Berbunga 30 Persen

BADUNG, BALINEWS — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis pinjaman pribadi secara daring di sebuah vila di kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali.

Belasan WNA tersebut terdiri atas 15 warga negara Malaysia dan dua warga negara Singapura. Mereka diduga menjalankan aktivitas administrasi pinjaman daring dengan menyasar pelanggan warga asing yang berada di luar Indonesia, dengan bunga pinjaman mencapai 30 persen.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di sebuah vila di Gang Batu Lumbung, Jalan Raya Dalung.

Setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari, petugas melakukan penindakan pada Kamis (22/10/2026).

“Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegas Novyandri dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (26/10/2026).

Saat penindakan, petugas membagi personel ke sejumlah titik untuk mengantisipasi penghuni vila yang berusaha melarikan diri. Setelah tiga kali memanggil penghuni tanpa mendapat respons, petugas akhirnya mendobrak pintu depan vila.

Di lokasi, petugas mendapati tiga penghuni berusaha kabur dengan melompati tembok belakang. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang telah bersiaga di area itu.

Pemeriksaan di lantai dua vila mengungkap tiga ruangan yang dilengkapi perangkat elektronik, antara lain komputer, laptop, telepon seluler, monitor, USB flashdisk, serta sejumlah dokumen perjalanan, brankas, dan uang tunai.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas tersebut dikelola oleh tiga orang yang berperan sebagai manajer, sedangkan penghuni lainnya bertugas sebagai admin.

Mereka memasarkan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp. Calon pelanggan kemudian diminta memberikan informasi pribadi, termasuk pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, dan data lainnya untuk menentukan profil serta besaran bunga pinjaman.

“Bunga berkisar antara 20 sampai 30 persen berdasarkan hasil profil pelanggan,” kata Novyandri.

Ia mengungkapkan, setiap kelompok memiliki target keuntungan sebesar 7.800 dolar AS per bulan. Sementara itu, penghasilan masing-masing WNA diperkirakan berkisar 1.200 hingga 1.600 dolar AS.

Imigrasi memperkirakan kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan. Meski demikian, penyidik keimigrasian masih mendalami temuan di lokasi, termasuk kemungkinan adanya tempat lain yang menjalankan aktivitas serupa.

Sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelanggan yang menjadi sasaran bisnis tersebut merupakan WNA yang berada di luar Indonesia. Imigrasi menyatakan belum menemukan WNI sebagai pelanggan.

Saat ini, seluruh WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Imigrasi juga mendalami dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam proses memperoleh visa dan izin tinggal.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan pengawasan terhadap orang asing di Bali akan terus diperkuat.

Menurutnya, dukungan terhadap pariwisata Bali harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum keimigrasian.

“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” ujar Ramdhani.

Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing di lingkungan masing-masing.

Imigrasi menyebut tindakan administratif yang dapat dikenakan terhadap para WNA tersebut meliputi deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.