Slot Header 970×90

Video Dewasa WNA di Karangasem Viral, Imigrasi Bali Masukkan Dua WN Prancis ke SOI

Oleh Fery Fadli · null

26 Oktober 2026 pukul 19.17 WITA · 2 menit baca

Video Dewasa WNA di Karangasem Viral, Imigrasi Bali Masukkan Dua WN Prancis ke SOI

DENPASAR, BALINEWS — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengambil langkah terhadap dua warga negara (WN) Prancis yang teridentifikasi sebagai pemeran dalam video dewasa berdurasi sekitar 13 menit yang diduga diproduksi di sebuah penginapan di Kabupaten Karangasem, Bali.

Kedua warga negara asing (WNA) tersebut masing-masing berinisial EMC, perempuan, dan JPS, laki-laki. Imigrasi telah memasukkan data keduanya ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) agar dapat terdeteksi apabila mereka kembali memasuki wilayah Indonesia.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penelusuran siber dan pemeriksaan data keimigrasian menyusul beredarnya video tersebut di media sosial.

“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Ramdhani dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, sistem tersebut mengintegrasikan informasi terkait kedua WNA sehingga petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), termasuk bandara dan pelabuhan internasional, dapat melakukan pemeriksaan apabila keduanya kembali ke Indonesia.

Berdasarkan data keimigrasian, EMC dan JPS tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026.

Imigrasi menduga video tersebut direkam di salah satu penginapan di Karangasem dalam rentang waktu kunjungan kedua WNA tersebut. Namun, konten itu baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026, ketika keduanya telah berada di luar negeri.

Sebelumnya, video yang menampilkan aktivitas pribadi kedua WNA tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Lokasi perekaman diduga berada di kawasan Magic Hills Bali, Banjar Dinas Padangaji Kawan, Desa Peringsari, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.

Konten itu memperlihatkan aktivitas wisata di area penginapan dengan latar panorama alam Bali sebelum berlanjut menjadi adegan dewasa. Dugaan bahwa video tersebut diproduksi untuk kepentingan komersial atau konten berbayar masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Ramdhani mengatakan, apabila kedua WNA tersebut kembali masuk ke Indonesia, sistem akan memberikan notifikasi kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, keduanya dapat diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan melalui pemantauan siber dan pengawasan lapangan untuk menjaga ketertiban serta melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia.

Hingga keterangan Imigrasi tersebut diterbitkan pada 26 Oktober 2026, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai proses hukum yang akan ditempuh terhadap kedua WNA tersebut. Dugaan lokasi perekaman dan tujuan komersial video juga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.