DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus pembunuhan mengerikan kembali mengguncang Denpasar. Seorang janda sekaligus sopir transportasi online, Remi Yuliana Putri (36), ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil Daihatsu Terios merah miliknya, Jumat (2/5) pagi. Pelakunya tak lain adalah sang kekasih sendiri, Galuh Widyasmoro (26), yang juga berprofesi sebagai sopir online.
“Motif pelaku adalah sakit hati dan masalah ekonomi. Ini pembunuhan berencana,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes M. Iqbal Simatupang, saat konferensi pers, Senin (5/5). Ia didampingi Kasat Reskrim Kompol Laorens R. Heselo.
Pembunuhan tragis ini terjadi Kamis (1/5) malam, di lahan kosong kawasan Goa Gong, Jimbaran. Berbekal pisau sepanjang 27 cm yang ia ambil dari rumah pamannya tiga hari sebelumnya, Galuh mengajak korban bertemu di salah satu minimarket di Jalan Mahendradatta. Keduanya kemudian berkendara dalam satu mobil milik korban, sembari makan bersama dalam perjalanan.
Namun di tengah perjalanan, pertengkaran memanas. Remi disebut sempat melontarkan kata-kata kasar, bahkan pernah mempermalukan Galuh di grup WhatsApp sopir online dengan sebutan “mokondo”—istilah menghina yang membuat pelaku menaruh dendam mendalam.
Sekitar pukul 21.45 WITA, emosi Galuh meledak. Di lokasi sepi di kawasan Goa Gong, ia menusukkan pisau ke leher kiri Remi hingga sedalam 9 cm. Korban seketika kehilangan kesadaran. Tubuhnya lalu dipindahkan ke kursi belakang mobil, dengan pisau masih tertancap.
Jasad Ditinggal di Mobil, Pelaku Kabur ke Solo
Alih-alih panik, pelaku melanjutkan rencana gilanya. Ia menyetir mobil korban ke Jalan Kerta Dalem, Denpasar Selatan, lalu memarkirkannya dekat kos teman korban untuk mengaburkan jejak. Setelah itu, Galuh meminta dijemput temannya dan langsung melarikan diri ke Solo, Jawa Tengah.
Polisi yang mendapat laporan penemuan mayat segera melakukan olah TKP. Berdasarkan barang bukti seperti pisau, jejak darah, dan hubungan korban-pelaku, penyidik langsung mencurigai Galuh. Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan kemudian memburunya hingga ke Solo.
Pada Sabtu (3/5), pelaku berhasil ditangkap. Namun saat hendak diamankan, ia mencoba kabur dan bahkan menabrak anggota polisi. Petugas akhirnya melumpuhkan Galuh dengan tembakan di kedua kakinya.
Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Masih Kembangkan Kasus
Pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
“Selain membunuh korban, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban, seperti ponsel, uang, dan kartu ATM. Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Kompol Laorens.
Remi Yuliana Putri diketahui berasal dari Surabaya dan merupakan ibu dari dua anak. Tragedi ini menyisakan luka mendalam, terlebih karena pelaku adalah orang terdekat yang selama ini ia percaya. (*)