DENPASAR, BALINEWS — Realisasi investasi di Bali hingga triwulan III 2026 mencapai Rp23,77 triliun atau hampir separuh dari target investasi sebesar Rp47,9 triliun. Namun, distribusi investasi masih sangat terkonsentrasi di Bali Selatan, yang menyerap sekitar 92-93 persen dari total investasi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah Pemerintah Provinsi Bali di tengah tingginya arus penanaman modal, terutama penanaman modal asing (PMA).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali Dr. I Ketut Sukra Negara, S.Sos., M.Si. Mengatakan dari total realisasi investasi Rp23,77 triliun hingga triwulan III 2026, sekitar Rp14,9 triliun berasal dari PMA.
“Investasi sebesar Rp23 triliun itu masih berfokus pada wilayah-wilayah tertentu. Nah, itu yang menjadi pekerjaan rumah terbesar,” ujar Sukra Negara dalam Media Gathering Rudenim Denpasar, Kamis (1/10/2026).
Data yang dipaparkan menunjukkan konsentrasi investasi di Bali Selatan semakin besar dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, porsinya sekitar 87 persen berbanding 13 persen untuk wilayah Bali lainnya.
Pada 2025, kesenjangan tersebut menjadi sekitar 93 persen berbanding 7 persen. Sementara hingga 2026, investasi Bali Selatan berada di kisaran 92 persen, sedangkan wilayah lainnya sekitar 8 persen.
Badung Tembus Rp14 Triliun
Badung menjadi daerah dengan realisasi investasi terbesar di Bali, mencapai sekitar Rp14 triliun. Denpasar juga termasuk wilayah dengan konsentrasi investasi tinggi.
Sementara di luar Bali Selatan, Buleleng mencatat realisasi investasi sekitar Rp699 miliar, disusul Karangasem sekitar Rp549 miliar.
Di posisi paling rendah, Jembrana hanya mencatat sekitar Rp139 juta.
“Bandingkan dengan Badung yang mencapai Rp14 triliun dengan Jembrana yang hanya sekitar Rp139 juta. Gap-nya begitu besar,” kata Sukra Negara.
Menurut dia, investor cenderung memilih kawasan yang telah memiliki pusat ekonomi, infrastruktur, fasilitas dan pasar yang lebih berkembang.
Sektor Jasa Kuasai Investasi Bali
Dari sisi sektor, investasi Bali masih didominasi sektor tersier atau jasa.
Dalam empat tahun terakhir, hotel dan restoran mencatat investasi sekitar Rp9 triliun. Transportasi, pergudangan dan telekomunikasi sekitar Rp8 triliun, perumahan, kawasan industri dan perkantoran sekitar Rp7 triliun, jasa lainnya sekitar Rp4 triliun, serta perdagangan dan reparasi sekitar Rp1 triliun.
Pada 2025, sektor tersier mencapai sekitar 97,4 persen dari struktur investasi. Sektor primer, termasuk pertanian, hanya sekitar 0,9 persen, sementara sektor sekunder sekitar 2 persen.
Untuk PMA, lima negara dengan realisasi investasi terbesar yang disebut dalam paparan DPMPTSP Bali adalah Prancis, Australia, Rusia, Singapura dan Malaysia.
Pemprov Soroti Penyalahgunaan KBLI
Di tengah besarnya arus investasi asing, Pemprov Bali juga menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan PMA.
Salah satunya adalah dugaan penyalahgunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sukra Negara menyebut KBLI 68111, yakni real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, menjadi salah satu klasifikasi yang banyak digunakan.
Menurut dia, persoalan muncul ketika real estat yang telah dibangun kemudian digunakan untuk kegiatan usaha berbeda dari izin yang tercantum.
“Izinnya menggunakan KBLI 68111, tetapi praktiknya digunakan untuk kegiatan yang berbeda,” ujarnya.
Pemprov Bali juga menyoroti masuknya PMA ke sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), antara lain penyewaan sepeda motor, salon dan fotografi.
Khusus usaha penyewaan sepeda motor, Sukra Negara mengatakan perusahaan yang secara resmi memiliki izin PMA tidak lebih dari lima perusahaan. Namun, berdasarkan pemantauan di lapangan, jumlah usaha penyewaan sepeda motor yang beroperasi bisa mencapai sekitar 4.900 usaha.
Ia juga menyebut adanya salon yang dijalankan oleh warga negara asing.
Sekitar 100 Usaha di Pantai Melasti Disebut Belum Berizin
Persoalan legalitas juga menjadi perhatian DPMPTSP Bali.
Sukra Negara mengatakan investasi PMA memiliki ketentuan nilai investasi minimum Rp10 miliar. Namun, dalam pengawasan, pemerintah masih menemukan persoalan terkait pemenuhan modal, kelengkapan perizinan, persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Di kawasan Pantai Melasti, terdapat sekitar 100 usaha yang menurut pemantauan DPMPTSP belum memiliki izin.
Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen PMA yang disebut dalam pemantauan tersebut berasal dari warga negara Tiongkok.
Sukra Negara juga menyebut terdapat usaha yang menggunakan tanah negara maupun tanah yang disewa dari masyarakat.
Nominee dan Perusahaan Beralamat Sama Disorot
Praktik nominee turut menjadi perhatian Pemprov Bali. Praktik ini disebut berupa penggunaan nama warga negara Indonesia sebagai pemegang saham atau pemilik untuk kepentingan warga negara asing.
Selain itu, DPMPTSP Bali menemukan indikasi perusahaan yang secara administratif memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi tidak menjalankan kegiatan usaha secara nyata.
Sukra Negara mencontohkan satu lokasi yang memiliki sekitar 28 NIB dari berbagai perusahaan. Sejumlah perusahaan tersebut tercatat menggunakan alamat yang sama.
Menurut dia, perusahaan-perusahaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan administratif dan legalitas, sementara aktivitas sebenarnya menyasar sektor UMKM, termasuk penyewaan sepeda motor.
Sejumlah KBLI PMA Diperketat
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Pemprov Bali melakukan pengetatan terhadap KBLI dan sistem Online Single Submission (OSS).
Sejumlah kegiatan usaha PMA, termasuk penyewaan sepeda motor dan salon, kemudian dibatasi atau diblokir. Kebijakan tersebut berlaku sejak 13 Mei 2026.
Pengetatan juga berkaitan dengan kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang. Sukra Negara mengatakan terdapat pelaku usaha yang telah membeli tanah dan membangun fasilitas, tetapi saat mengurus perizinan ternyata lokasi berada di kawasan yang masuk dalam kawasan Lindung Sawah Dilindungi (LSD) atau kawasan lain yang tidak diperbolehkan.
Ia menegaskan aspek tata ruang dan perizinan seharusnya diperiksa sebelum investor membeli tanah maupun melakukan pembangunan.
Pemprov Bali, kata dia, juga menerima permintaan pengecualian bagi pelaku usaha tertentu yang telah terlanjur berinvestasi dan memiliki nama besar.
Namun, Sukra Negara menilai pengecualian dapat menimbulkan perlakuan berbeda dalam proses perizinan.
“Kalau begitu, tentu menjadi tidak adil. Karena kalau diberikan pengecualian, akan muncul perlakuan yang berbeda,” ujarnya.
Karena itu, KBLI yang telah dibatasi tetap harus mengikuti ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Pemprov Bali selanjutnya menghadapi tantangan untuk menjaga agar pertumbuhan investasi tidak hanya terkonsentrasi di Bali Selatan, tetapi juga memperhatikan pemerataan ekonomi, daya dukung lingkungan serta kesempatan usaha bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.

