Izin Belum Lengkap, Bangunan Resto Viral di Ceking Tegallalang Disetop Sementara

Petugas gabungan dari OPD teknis dan Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan pemeriksaan dan validasi perizinan bangunan proyek restoran PT The Raz Sadajiwa di kawasan Ceking, Tegallalang, Rabu (28/1/2026).
Petugas gabungan dari OPD teknis dan Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan pemeriksaan dan validasi perizinan bangunan proyek restoran PT The Raz Sadajiwa di kawasan Ceking, Tegallalang, Rabu (28/1/2026).

GIANYAR, BALINEWS.ID  – Menyusul viralnya pembangunan sebuah restoran di kawasan sawah Ceking, Desa Tegallalang, Kabupaten Gianyar, di media sosial beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Gianyar melakukan pengawasan langsung ke lokasi proyek.

Pada Rabu (28/1/2026) mulai pukul 10.00 WITA, Bidang Penegakan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni DPUPR, DPMPTSP, Camat Tegallalang, staf desa, Satpol PP Kecamatan Tegallalang, serta unsur pecalang, turun ke lokasi proyek milik PT The Raz Sadajiwa untuk melakukan pengawasan dan validasi perizinan bangunan yang diperuntukkan sebagai restoran.

BACA JUGA :  Penyu Lekang Sempat Terluka Kena Jaring Nelayan, Kini Sembuh dan Dilepas di Pantai Saba

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran dan ketidaksesuaian perizinan. Tim menyatakan bahwa bangunan proyek belum memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Selain itu, terdapat saluran air primer di area proyek yang belum mengantongi rekomendasi dari DPUPR melalui Bidang Sumber Daya Air.

Tak hanya itu, lokasi proyek juga berbatasan langsung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga wajib mengajukan permohonan rekomendasi ke Balai Wilayah Sungai (BWS).

BACA JUGA :  ID Pers Istana Jurnalis CNN Indonesia Dikembalikan, Istana Pastikan Kebebasan Pers

“Juga berdasarkan ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Ceking, bangunan di kawasan tersebut juga tidak diperbolehkan menghalangi pemandangan alam,” ujar petugas satpol PP yang berada di lokasi.

Hasil validasi menunjukkan bahwa proses perizinan proyek baru berada pada tahap validasi tata ruang, dengan zonasi perdagangan jasa dan perkebunan. Namun hingga saat ini, proyek tersebut belum mengantongi PBG-SLF serta Persetujuan Lingkungan.

Diketahui sebelumnya, pihak PT The Raz Sadajiwa telah membuat surat pernyataan tertanggal 8 Januari 2026 untuk memenuhi seluruh kelengkapan perizinan. Namun hingga dilakukan pengawasan, komitmen tersebut belum dapat direalisasikan.

BACA JUGA :  Koster Tegaskan Isu Bali Sepi Hoaks: Data Kunjungan Wisatawan Justru Naik

Atas dasar belum terpenuhinya kelengkapan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan, tim memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan proyek PT The Raz Sadajiwa terhitung mulai Rabu, 28 Januari 2026, sampai seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah.

“Jadi pada hari ini, atas arahan dari pimpinan, kegiatan pembangunan ini dihentikan sementara sampai perijinannya terbit,” tegasnya.

Selanjutnya, proses penghentian sementara proyek tersebut akan berada di bawah pengawasan Satpol PP Kabupaten Gianyar. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID - A vibrant atmosphere of energy and cultural fusion filled 69 Bar & Resto on Tuesday...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung menerima kunjungan kerja Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya, ke...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejuaraan Kabupaten (Kejurkab) cabang olahraga Rugbi tingkat sekolah dasar di Kabupaten Gianyar 2026 menjadi ajang...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, mengapresiasi langkah Ikatan...