GIANYAR, BALINEWS.ID  – Menyusul viralnya pembangunan sebuah restoran di kawasan sawah Ceking, Desa Tegallalang, Kabupaten Gianyar, di media sosial beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Gianyar melakukan pengawasan langsung ke lokasi proyek.
Pada Rabu (28/1/2026) mulai pukul 10.00 WITA, Bidang Penegakan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni DPUPR, DPMPTSP, Camat Tegallalang, staf desa, Satpol PP Kecamatan Tegallalang, serta unsur pecalang, turun ke lokasi proyek milik PT The Raz Sadajiwa untuk melakukan pengawasan dan validasi perizinan bangunan yang diperuntukkan sebagai restoran.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran dan ketidaksesuaian perizinan. Tim menyatakan bahwa bangunan proyek belum memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Selain itu, terdapat saluran air primer di area proyek yang belum mengantongi rekomendasi dari DPUPR melalui Bidang Sumber Daya Air.
Tak hanya itu, lokasi proyek juga berbatasan langsung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga wajib mengajukan permohonan rekomendasi ke Balai Wilayah Sungai (BWS). Berdasarkan ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Ceking, bangunan di kawasan tersebut juga tidak diperbolehkan menghalangi pemandangan alam.
Hasil validasi menunjukkan bahwa proses perizinan proyek baru berada pada tahap validasi tata ruang, dengan zonasi perdagangan jasa dan perkebunan. Namun hingga saat ini, proyek tersebut belum mengantongi PBG-SLF serta Persetujuan Lingkungan.
Diketahui sebelumnya, pihak PT The Raz Sadajiwa telah membuat surat pernyataan tertanggal 8 Januari 2026 untuk memenuhi seluruh kelengkapan perizinan. Namun hingga dilakukan pengawasan, komitmen tersebut belum dapat direalisasikan.
Atas dasar belum terpenuhinya kelengkapan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan, tim memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan proyek PT The Raz Sadajiwa terhitung mulai Rabu, 28 Januari 2026, sampai seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
Selanjutnya, proses penghentian sementara proyek tersebut akan berada di bawah pengawasan Satpol PP Kabupaten Gianyar. (*)

