Izin Belum Lengkap, Bangunan Resto Viral di Ceking Tegallalang Disetop Sementara

Petugas gabungan dari OPD teknis dan Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan pemeriksaan dan validasi perizinan bangunan proyek restoran PT The Raz Sadajiwa di kawasan Ceking, Tegallalang, Rabu (28/1/2026).
Petugas gabungan dari OPD teknis dan Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan pemeriksaan dan validasi perizinan bangunan proyek restoran PT The Raz Sadajiwa di kawasan Ceking, Tegallalang, Rabu (28/1/2026).

GIANYAR, BALINEWS.ID  – Menyusul viralnya pembangunan sebuah restoran di kawasan sawah Ceking, Desa Tegallalang, Kabupaten Gianyar, di media sosial beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Gianyar melakukan pengawasan langsung ke lokasi proyek.

Pada Rabu (28/1/2026) mulai pukul 10.00 WITA, Bidang Penegakan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni DPUPR, DPMPTSP, Camat Tegallalang, staf desa, Satpol PP Kecamatan Tegallalang, serta unsur pecalang, turun ke lokasi proyek milik PT The Raz Sadajiwa untuk melakukan pengawasan dan validasi perizinan bangunan yang diperuntukkan sebagai restoran.

BACA JUGA :  Pengejaran Dramatis di Tengah Laut, Tim Jalak Nusa Gagalkan Pelarian Terduga Pelaku Melarikan Anak Dibawah Umur

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran dan ketidaksesuaian perizinan. Tim menyatakan bahwa bangunan proyek belum memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Selain itu, terdapat saluran air primer di area proyek yang belum mengantongi rekomendasi dari DPUPR melalui Bidang Sumber Daya Air.

Tak hanya itu, lokasi proyek juga berbatasan langsung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga wajib mengajukan permohonan rekomendasi ke Balai Wilayah Sungai (BWS).

BACA JUGA :  Gubernur Koster Minta Pamedek Bawa Tumbler Saat Tangkil ke Pura Besakih

“Juga berdasarkan ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Ceking, bangunan di kawasan tersebut juga tidak diperbolehkan menghalangi pemandangan alam,” ujar petugas satpol PP yang berada di lokasi.

Hasil validasi menunjukkan bahwa proses perizinan proyek baru berada pada tahap validasi tata ruang, dengan zonasi perdagangan jasa dan perkebunan. Namun hingga saat ini, proyek tersebut belum mengantongi PBG-SLF serta Persetujuan Lingkungan.

Diketahui sebelumnya, pihak PT The Raz Sadajiwa telah membuat surat pernyataan tertanggal 8 Januari 2026 untuk memenuhi seluruh kelengkapan perizinan. Namun hingga dilakukan pengawasan, komitmen tersebut belum dapat direalisasikan.

BACA JUGA :  Tips Puasa yang Aman bagi Penderita Maag

Atas dasar belum terpenuhinya kelengkapan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan, tim memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan proyek PT The Raz Sadajiwa terhitung mulai Rabu, 28 Januari 2026, sampai seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah.

“Jadi pada hari ini, atas arahan dari pimpinan, kegiatan pembangunan ini dihentikan sementara sampai perijinannya terbit,” tegasnya.

Selanjutnya, proses penghentian sementara proyek tersebut akan berada di bawah pengawasan Satpol PP Kabupaten Gianyar. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya