Gubernur Koster Minta Pamedek Bawa Tumbler Saat Tangkil ke Pura Besakih

Gubernur Bali, Wayan Koster membacakan SE Nomor 08 Tahun 2025 di Gedung Gajah Jayasabha, Rabu (2/3/2025)..
Gubernur Bali, Wayan Koster membacakan SE Nomor 08 Tahun 2025 di Gedung Gajah Jayasabha, Rabu (2/3/2025)..

DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 08 Tahun 2025 mengenai aturan bagi pamedek dan pengunjung di kawasan Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. SE ini mengatur berbagai hal, termasuk jadwal persembahyangan, rekayasa lalu lintas, hingga larangan bagi pamedek dan UMKM di kawasan pura.

Salah satu poin penting dalam SE ini adalah larangan bagi pamedek untuk membawa atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman kemasan plastik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Pamedek diminta untuk membawa tumbler sebagai alternatif.

BACA JUGA :  Siswa SD Gianyar Sudah Biasakan Diri Bawa Tumbler, Aktivis Lingkungan Apresiasi Surat Edaran

“Pamedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya, agar Pamedek/Pengunjung membawa tumbler,” demikian bunyi aturan tersebut.

Selain itu, SE ini juga mengatur bahwa sisa lungsuran (sajian yang diberikan pada persembahyangan) tidak boleh dibuang di kawasan Pura Agung Besakih. Pamedek diwajibkan untuk membawa pulang kembali sisa lungsuran sebagai upaya menjaga kebersihan dan keindahan kawasan suci tersebut.

BACA JUGA :  Lirik Lagu Blackpink - JUMP dan Terjemahan Bahasa Indonesianya

Untuk diketahui, Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih akan dilaksanakan pada Purnama Sasih Kadasa setiap tahunnya. Pada tahun 2025, puncak acara akan dilaksanakan pada Hari Sabtu, 12 April 2025, dan akan berlangsung selama 21 hari hingga 3 Mei 2025.

Dengan aturan ini, diharapkan dapat tercipta kelancaran, kenyamanan, dan keamanan bagi semua pihak yang terlibat dalam rangka mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih. (*)

BACA JUGA :  KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari ini! Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia Dimulai

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya