DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 08 Tahun 2025 mengenai aturan bagi pamedek dan pengunjung di kawasan Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. SE ini mengatur berbagai hal, termasuk jadwal persembahyangan, rekayasa lalu lintas, hingga larangan bagi pamedek dan UMKM di kawasan pura.
Salah satu poin penting dalam SE ini adalah larangan bagi pamedek untuk membawa atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman kemasan plastik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Pamedek diminta untuk membawa tumbler sebagai alternatif.
“Pamedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya, agar Pamedek/Pengunjung membawa tumbler,” demikian bunyi aturan tersebut.
Selain itu, SE ini juga mengatur bahwa sisa lungsuran (sajian yang diberikan pada persembahyangan) tidak boleh dibuang di kawasan Pura Agung Besakih. Pamedek diwajibkan untuk membawa pulang kembali sisa lungsuran sebagai upaya menjaga kebersihan dan keindahan kawasan suci tersebut.
Untuk diketahui, Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih akan dilaksanakan pada Purnama Sasih Kadasa setiap tahunnya. Pada tahun 2025, puncak acara akan dilaksanakan pada Hari Sabtu, 12 April 2025, dan akan berlangsung selama 21 hari hingga 3 Mei 2025.
Dengan aturan ini, diharapkan dapat tercipta kelancaran, kenyamanan, dan keamanan bagi semua pihak yang terlibat dalam rangka mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih. (*)