Izin Belum Lengkap, DPRD Bali Segel Resort Mewah Amankila di Karangasem

Share:

Langgar Aturan, DPRD Bali Segel Resort Mewah Amankila di Karangasem

KARANGASEM, BALINEWS.ID – DPRD Provinsi Bali melakukan penyegelan sementara resort mewah Amankila di Karangasem. Hal ini dilakukan setelah ditemukan adanya izin yang belum lengkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan langsung di lokasi.

Ketua Pansus DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa semua pihak wajib patuh pada aturan, tanpa terkecuali, termasuk pelaku usaha kelas internasional.

“Kami sudah lakukan sidak langsung ke lapangan. Faktanya, izin dari resort mewah Amankila di Karangasem ini belum lengkap. Maka sesuai aturan, pembangunan atau operasionalnya wajib dihentikan sementara. Tidak ada pengecualian,” ujar Supartha pada Jumat (3/10/25).

BACA JUGA :  Soal Rencana Kapal Pesiar di Danau Batur, PC KMHDI Bangli Desak Kajian Mendalam

Ia menambahkan, langkah tegas ini diambil bukan semata untuk satu kasus saja, tetapi sebagai peringatan keras bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata agar mematuhi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, Bali bukan sekadar destinasi wisata, tapi juga pulau dengan nilai budaya dan lingkungan yang harus dijaga.

“Bali adalah pulau kecil yang penuh kearifan lokal, adat, budaya, dan lingkungan yang harus dijaga. Jika pembangunan dibiarkan melanggar aturan, maka keberlanjutan Bali akan terancam,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bupati Satria Bahas Dampak Pengurangan TKD ke Kemendagri, Cari Solusi Efisiensi Keuangan Daerah

Melalui sidak ini, DPRD Bali ingin menegaskan bahwa tidak akan ada lagi toleransi terhadap pembangunan yang mengabaikan aturan tata ruang. Supartha menekankan bahwa aturan tata ruang tidak boleh dianggap remeh karena merupakan landasan utama bagi masa depan pariwisata dan masyarakat Bali.

Pihak DPRD juga memastikan bahwa setiap pembangunan, khususnya di sektor pariwisata, harus melalui proses hukum yang lengkap, mulai dari izin lingkungan, izin lokasi, hingga kesesuaian dengan RTRW dan RDTR. Jika terbukti melanggar, sanksinya tegas: operasional dihentikan atau bangunan disegel.

BACA JUGA :  Pria 50 Tahun Akhiri Hidup di Karangasem, Keluarga Ungkap Alasannya

Langkah ini diharapkan menjadi bukti nyata bahwa penegakan aturan tata ruang di Bali tidak hanya sekadar janji, tetapi sudah menjadi tindakan nyata untuk menjaga keberlanjutan pulau ini. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Proses hukum kasus dugaan penyimpangan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung terus bergulir. Mantan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Sakti, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Selasa (28/10/2025)...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Regenerasi di tubuh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Klungkung benar-benar berjalan nyata. Dalam proses...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol...

Breaking News