Izin Belum Lengkap, DPRD Bali Segel Resort Mewah Amankila di Karangasem

Share:

Langgar Aturan, DPRD Bali Segel Resort Mewah Amankila di Karangasem

KARANGASEM, BALINEWS.ID – DPRD Provinsi Bali melakukan penyegelan sementara resort mewah Amankila di Karangasem. Hal ini dilakukan setelah ditemukan adanya izin yang belum lengkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan langsung di lokasi.

Ketua Pansus DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa semua pihak wajib patuh pada aturan, tanpa terkecuali, termasuk pelaku usaha kelas internasional.

“Kami sudah lakukan sidak langsung ke lapangan. Faktanya, izin dari resort mewah Amankila di Karangasem ini belum lengkap. Maka sesuai aturan, pembangunan atau operasionalnya wajib dihentikan sementara. Tidak ada pengecualian,” ujar Supartha pada Jumat (3/10/25).

BACA JUGA :  Raperda Transportasi Digital Disiapkan, Driver Lokal Bali Dapat Payung Hukum Baru

Ia menambahkan, langkah tegas ini diambil bukan semata untuk satu kasus saja, tetapi sebagai peringatan keras bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata agar mematuhi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, Bali bukan sekadar destinasi wisata, tapi juga pulau dengan nilai budaya dan lingkungan yang harus dijaga.

“Bali adalah pulau kecil yang penuh kearifan lokal, adat, budaya, dan lingkungan yang harus dijaga. Jika pembangunan dibiarkan melanggar aturan, maka keberlanjutan Bali akan terancam,” jelasnya.

BACA JUGA :  Delapan Pelukis Muda Bali Unjuk Gigi di Kafe HTL PSR

Melalui sidak ini, DPRD Bali ingin menegaskan bahwa tidak akan ada lagi toleransi terhadap pembangunan yang mengabaikan aturan tata ruang. Supartha menekankan bahwa aturan tata ruang tidak boleh dianggap remeh karena merupakan landasan utama bagi masa depan pariwisata dan masyarakat Bali.

Pihak DPRD juga memastikan bahwa setiap pembangunan, khususnya di sektor pariwisata, harus melalui proses hukum yang lengkap, mulai dari izin lingkungan, izin lokasi, hingga kesesuaian dengan RTRW dan RDTR. Jika terbukti melanggar, sanksinya tegas: operasional dihentikan atau bangunan disegel.

BACA JUGA :  Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra, Apa Alasannya?

Langkah ini diharapkan menjadi bukti nyata bahwa penegakan aturan tata ruang di Bali tidak hanya sekadar janji, tetapi sudah menjadi tindakan nyata untuk menjaga keberlanjutan pulau ini. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

VIRAL, BALINEWS.ID - Belum lama ini, polisi mengumumkan telah menangkap seorang pemuda berinisial WFT (22), yang diduga sebagai...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Desa Adat Suwat di Kecamatan Gianyar menggelar Karya Agung Padudusan Ngusaba Pitara di Pura Dalem,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE)...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS