Jadi Hairstylist, WN Asal Turki Diamankan Pihak Imigrasi

Jadi Hairstylist, WN Asal Turki Diamankan Pihak Imigrasi (sumber: istimewa)

BADUNG, Balinews.id – Seorang warga negara (WN) asal Turki berinisial FA (40) diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian pada Selasa (11/2/25). FA diamankan di sebuah penginapan di kawasan Canggu, Kuta Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko menjelaskan FA diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian karena membuka jasa sebagai hair stylist di Bali.

“Unit siber kami mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh FA, dimana yang bersangkutan diduga membuka jasa sebagai hair stylist dan memasarkannya melalui media sosial. Setelah dilakukan pendalaman oleh tim, kami menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh FA,” ujar Winarko.

BACA JUGA :  Delapan Bulan Menjabat, Bupati Satria Baru Gerakkan Gerbong Mutasi, Dua Pimpinan OPD Bermasalah Digeser

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, FA terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 9 Februari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Winarko menambahkan bahwa izin tinggal kunjungan dari Visa on Arrival (VOA) hanya dapat digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, tujuan bisnis, dan berlibur.

“Kami tegaskan bahwa izin tinggal dari VOA tidak boleh digunakan untuk bekerja, dan hanya boleh digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, bisnis, dan berlibur sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku”, terang Winarko.

BACA JUGA :  Mih! 2 Pegawai Imigrasi 'Bekingi' Geng Kriminal Rusia, Korban Diperas - Dianiaya

Saat diperiksa, FA pun mengaku membuka jasa sebagai hair stylist untuk memenuhi biaya hidup selama tinggal di Bali. Adapun yang menjadi pelanggannya tidak hanya WNA namun juga ada warga lokal. Tarif yang dipatok FA untuk jasanya bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 600.000 untuk jasa potong rambut dan Rp 100.000 hingga Rp 5.000.000 untuk perawatan rambut tergantung dari tingkat kesulitan dan perawatan yang diberikan.

Saat ini terhadap FA telah dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)

BACA JUGA :  Pemkab Klungkung Pacu Penurunan Kemiskinan, Wabup Tjok Surya Dorong Validitas Data dan Sinergi Program

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya