Korban Jukung Terbalik di Tanjung Benoa Ditemukan Meninggal Dunia

BADUNG, BALINEWS.ID –  Upaya pencarian korban perahu jukung terbalik di Perairan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, kian membuahkan hasil. Tim SAR gabungan berhasil menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu pagi (6/4/2025).

Kapten KN SAR Arjuna 229, Arif, yang bertugas sebagai koordinator lapangan, mengungkapkan bahwa informasi penemuan korban diterima sekitar pukul 09.25 WITA dari pihak KSOP Pelabuhan Benoa.

“Korban ditemukan oleh nelayan setempat sekitar 0,3 mil laut di arah selatan dari lokasi kejadian,” jelasnya.

BACA JUGA :  Geger, Jasad Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Blahbatuh

Jasad korban, yang diketahui bernama Raja, kemudian dievakuasi ke darat dan langsung dibawa ke rumah duka menggunakan ambulans milik Desa Adat Tanjung Benoa.

Proses pencarian melibatkan unsur SAR gabungan dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, PolAirud Polda Bali, TNI AL Pos Pelabuhan Benoa, nelayan lokal, masyarakat sekitar, serta pihak keluarga korban.

Sebelumnya, korban dilaporkan hilang setelah perahu jukung yang dikemudikannya dihantam ombak saat sedang membawa wisatawan mancanegara bersama seorang instruktur diving. Pencarian telah dilakukan sejak pagi hari oleh tim SAR gabungan. (*)

BACA JUGA :  Mayat Pria Ditemukan Terdampar di Pantai Legian, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BALINEWS.ID - Golden Tulip Jineng Resort Bali has officially launched “Flame Garden Nights,” a refreshing new all-you-can-eat BBQ...
BALINEWS.ID - Embracing the rising trend of wellness-focused travel, Swan Paradise A Pramana Experience has introduced its newest...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang buruh harian bernama Ahmad Real J (30) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kelengahan meninggalkan kunci motor yang masih menempel di kendaraan berujung petaka bagi seorang warga di...