NASIONAL, BALINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penetapan ini mengejutkan banyak pihak, terutama setelah temuan mengenai kekayaan pribadi Isa yang mencapai angka fantastis.
Isa Rachmatarwata yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006-2012, diduga terlibat dalam persetujuan pembuatan produk investasi JS Saving Plan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Kejagung menyoroti peran Isa dalam proses persetujuan produk tersebut sebagai salah satu poin krusial dalam penyidikan.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023, tercatat bahwa Isa memiliki harta kekayaan mencapai Rp 38,96 miliar. Rincian harta tersebut antara lain enam aset tanah dan bangunan senilai Rp 8,83 miliar yang tersebar di beberapa lokasi seperti Tangerang Selatan, Tasikmalaya, dan Jakarta Selatan. Selain itu, Isa juga tercatat memiliki tiga mobil mewah senilai Rp 1,5 miliar, yaitu Toyota Camry, Mazda CX9, dan Hyundai IONIQ 5 EV.
Harta kekayaan lainnya meliputi surat berharga senilai Rp 19,52 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 5,78 miliar, barang bergerak senilai Rp 504 juta, serta harta lain senilai Rp 3,12 miliar. Setelah dikurangi dengan utang sebesar Rp 302,91 juta, total harta kekayaan Isa tercatat mencapai Rp 38,97 miliar.
Selain Isa, Kejagung juga telah menetapkan 13 tersangka lainnya, sebagian besar berasal dari pihak-pihak terkait dalam korporasi. Di antaranya adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, mantan Direktur Keuangan AJS, serta sejumlah pejabat tinggi perusahaan lainnya seperti Direktur PT Maxima Integra, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Â (*)