GIANYAR, BALINEWS.ID – Sidang lanjutan perkara pidana pembunuhan yang terjadi di Tojan, Blahbatuh pada 17 Januari 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri Gianyar, Jumat (12/9/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi kuasa hukum para terdakwa. Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Candra mulai pukul 09.10 hingga 11.15 WITA.
Kasus tersebut terbagi dalam dua nomor perkara. Pertama, Nomor 87/Pid.B/2025/PN Gin dengan terdakwa I Putu Sudarsana, warga Desa Sibang Gede, Kabupaten Badung. Kedua, Nomor 88/Pid.B/2025/PN Gin dengan terdakwa I Komang Indrajita alias Mang Indra dan Made Tole Yuliarta alias Tole, keduanya berasal dari Banjar Tojan Tegal, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua I Made Adi Candra Purnawan, S.H., dengan JPU Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H., serta panitera pengganti I Made Sumardika, S.H., M.H. dan I Gusti Ayu Raka Ekawati, S.E. Sekitar 30 anggota keluarga korban turut hadir untuk mengikuti jalannya sidang.
Dalam persidangan, JPU secara tegas menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa, serta tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada 28 Agustus 2025 lalu.
Untuk menjaga kelancaran, Polres Gianyar menurunkan 54 personel gabungan sesuai Sprin/1698/IX/Pam.3.3./2025 tanggal 11 September 2025. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gianyar KOMPOL I Made Adi Suryawan, S.H., M.M.
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan selama seluruh rangkaian persidangan.
“Kami dari Polres Gianyar memastikan jalannya sidang berlangsung aman dan kondusif. Kehadiran keluarga korban maupun masyarakat tetap kami fasilitasi dengan pengamanan maksimal agar proses hukum berjalan lancar dan adil. Kami menghimbau semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan sebagai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kapolres Gianyar.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 25 September 2025 dengan agenda pembacaan putusan.