Menteri Lingkungan Hidup Datangi Home Base Sungai Watch di Ketewel, Ini Tujuannya

Menteri Lingkungan Hidup Hanif saat mendatangi home base Sungai Watch si Ketewel.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif saat mendatangi home base Sungai Watch si Ketewel.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, mendatangi ke home base komunitas Non Government Organization (NGO) Sungai Watch di Desa Ketewel, Sukawati pada Senin (24/3). Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup untuk melihat aktivitas yang dilakukan oleh NGO tersebut sekaligus menerima masukan terkait jenis atau merk sampah yang banyak mencemari sungai di Bali dan Jawa.

“Kami berkunjung ke Gianyar untuk mengetahui jenis sampah yang banyak mencemari sungai, hal ini untuk menyusun kebijakan EPR,” terang Hanif Faisol.
Extended Producer Responsibility (EPR) merupakan kebijakan lingkungan yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas produknya, termasuk pengelolaan limbah. Dalam bahasa Indonesia, EPR berarti tanggung jawab produsen yang diperluas.
“Tujuan EPR adalah mengurangi jumlah sampah produk, meningkatkan daur ulang dan pemulihan energi dari sampah produk serta memastikan sampah produk dikelola dengan cara yang ramah lingkungan,” sambung Hanif.
Dengan kebijakan EPR, dikatakannya, perusahaan wajib berkontribusi dalam memperbaiki lingkungan di Bali, dalam kaitannya dengan pemulihan atas dampak yang disebabkan oleh produk plastik atau yang lainnya yang mencemari lingkungan .
Hanif Faisol juga memuji komitmen Bupati Gianyar bersama DPRD dalam upaya pengolahan sampah dari hulu yang dimulai dengan upaya pemilahan dan dan pembenahan TPA serta pembentukan TPS3R di desa-desa. (bip)
BACA JUGA :  Curi 25 Kg Daging Sapi Hotel, Pria Asal Buleleng Diciduk di Kosannya

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang buruh harian bernama Ahmad Real J (30) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kelengahan meninggalkan kunci motor yang masih menempel di kendaraan berujung petaka bagi seorang warga di...
INTERNASIONAL, BALINEWS.ID - Sejumlah maskapai penerbangan dunia kini resmi melarang penumpang untuk menyimpan headset Bluetooth dan perangkat elektronik...
BANGLI, BALINEWS.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melaksanakan Upacara Guru Piduka dan penanaman pohon di...