DENPASAR, BALINEWS.ID – Baru pulang dari bimbingan belajar (bimbel) bocah berusia 11 tahun inisial KZA jadi sasaran pelaku kejahatan seksual pada Senin, 19 April 2025 sekitar pukul 16.00 wita. Akibatnya, korban mengalami trauma berat.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa kejadian itu terjadi saat korban sedang berjalan kaki di kawasan Jalan Gunung Slamet, Denpasar Barat. Tiba-tiba pelaku yang diketahui berinisial FO (34) asal Manggarai, NTT, datang dengan mengendarai sepeda motor dan mengenakan jaket layaknya ojek online.
“Pelaku memaksa korban untuk naik ke sepeda motor dan melancarkan aksinya dengan memasukkan tangan ke alat vital korban sebanyak dua kali,” terang Sukadi.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku membawa korban Ke Jalan Gunung Cemara IV, Denpasar. Mengetahui peristiwa bejat yang menimpa anaknya, kedua orangtua korban langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
Berdasarkan penyelidikan melalui rekaman CCTV, pelaku tampak sedang mengambil orderan saat kejadian dengan mengenakan helm serta jaket ojek online. FO berhasil diamankan saat sedang mengambil orderan di kawasan Jalan Pulau Tarakan.
“Barang bukti yang disita berupa 1 set pakaian pelaku lengkap dengan helm dan jaket ojek online, sepeda motor dan 1 buah handphone,” tambahnya.
Adapun motif pelaku melakukan hal itu lantaran muncul nafsu saat melihat korban. Akibat perbuatannya, FO dijerat Pasal 82 Jo 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)