Sambangi Kemendagri, Forum Driver Pariwisata Bali Desak Raperda ASKP Segera Teregistrasi

Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (PDPB) bersama Pansus DPRD Bali saat melakukan konsultasi percepatan penomoran Raperda ASKP di Kemendagri RI.
Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (PDPB) bersama Pansus DPRD Bali saat melakukan konsultasi percepatan penomoran Raperda ASKP di Kemendagri RI.

JAKARTA, BALINEWS.ID – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (PDPB) kembali bergerak memperjuangkan kepastian hukum bagi transportasi pariwisata di Bali.

Bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali, kelompok ahli, komisi terkait, serta Kanwil Kemenkumham Bali, rombongan bertolak ke Jakarta untuk melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Selasa (24/2/2026).

Kedatangan mereka bertujuan membahas penyempurnaan sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Provinsi Bali.

Penyempurnaan tersebut menjadi syarat penting agar Raperda dapat diregistrasi dan memperoleh penomoran resmi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Disentil Presiden, Pemprov Bali Gerak Cepat Bentuk Satgas Bersihkan Pesisir

Koordinator Forum PDPB Bali, I Made Darmayasa, menyebut perjuangan ini merupakan kelanjutan dari langkah formal yang sebelumnya telah ditempuh melalui penyampaian surat kepada Gubernur Bali, DPRD Bali, serta DPD RI perwakilan Bali. Ia menegaskan forum driver akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.

“Ya, kami berkomitmen untuk terus berjuang dan mendorong Kemendagri agar Raperda ASKP bisa segera mendapatkan penomoran dan teregistrasi,” ujar Darmayasa saat dihubungi, Sabtu (28/2/2026).

Dalam pertemuan itu, jajaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah melalui Direktur Produk Hukum Daerah, Dra. Imelda, MAP, memberikan sejumlah arahan teknis. Fokus utama diarahkan pada penyempurnaan substansi dan redaksional pasal agar selaras dengan kaidah peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Bupati Kembang Hartawan Tekankan Peran ASN sebagai Pelayan Rakyat

“Kemendagri mendorong revisi tata bahasa pasal-pasal dalam Raperda ASKP agar lebih baik dan sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan,” ungkap Darmayasa.

Forum PDPB Bali berharap proses revisi oleh Pansus Perda bersama kelompok ahli dapat dipercepat sehingga target penomoran segera tercapai. Mereka menargetkan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan Raperda ASKP sudah memperoleh nomor resmi.

“Kami dari forum meminta secepatnya, kalau bisa satu minggu atau maksimal dua minggu Raperda ASKP ini sudah mendapatkan penomoran. Semua tentu bergantung pada cepatnya Pansus Perda bersama pokli merevisi Raperda,” pungkasnya.

BACA JUGA :  ASITA Bali Salurkan 600 Paket Sembako ke Warga Terdampak Banjir di Jembrana

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya