BALINEWS - Tiga wisatawan asing menjadi korban penjambretan di Sanur. Pelakunya berusia 22 tahun dan mengaku melakukan aksinya sejak September untuk menyambung hidup.
Aksi penjambretan terhadap wisatawan asing di Sanur, Denpasar, ternyata bukan kejadian tunggal. Pria berinisial HGV (22) yang kini ditangkap polisi diduga sudah lima kali beraksi dengan menyasar turis mancanegara.
Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, pelaku tidak hanya mengincar wisatawan yang berjalan kaki. Mereka yang sedang menikmati suasana Sanur dengan bersepeda juga menjadi sasaran.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Nengah Widiarta mengungkapkan, HGV menggunakan sepeda motor Honda Scoopy untuk berkeliling mencari korban. Setelah menemukan sasaran, pelaku mendekati korban dan merampas barang yang dibawa.
"Pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarainya kemudian keliling dengan menyasar tamu asing yang berjalan kaki maupun menggunakan sepeda gayung," kata Widiarta dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (7/11/2026).
Tiga Kali Berhasil, Dua Kali Gagal
Dari lima percobaan yang dilakukan sejak September, tiga aksi berhasil dan dua lainnya gagal.
Dua korban pertama merupakan warga negara Inggris. Dari kedua aksi tersebut, HGV berhasil membawa kabur uang tunai dengan total Rp3 juta dan sebuah ponsel.
Korban berikutnya merupakan warga negara Swedia. Saat itu, korban bernama Angelica Liisa (37) sedang berjalan kaki di Jalan Pungutan, Sanur.
Pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor, kemudian menarik tas yang dibawanya dengan paksa hingga talinya putus.
Tas tersebut berisi ponsel, kartu SIM luar negeri, dan uang tunai Rp2 juta.
"Tiba-tiba laki-laki tersebut menarik dengan kuat tas milik korban hingga talinya putus. Setelah itu, laki-laki itu langsung kabur," tutur Widiarta.
Modusnya relatif sederhana, tetapi menyasar situasi ketika wisatawan sedang lengah. Pelaku mengincar tas yang digendong maupun barang bawaan yang diletakkan di keranjang depan sepeda.
WN Italia Sempat Jadi Sasaran
Dua aksi lainnya tidak berhasil. Salah satunya merupakan percobaan penjambretan terhadap seorang warga negara Italia yang sedang bersepeda di Sanur.
Peristiwa ini menjadi perhatian setelah rekaman CCTV memperlihatkan aksi pelaku terhadap wisatawan tersebut hingga korban terjatuh.
Pelaku juga pernah mencoba menjambret seorang warga negara Australia pada 21 September 2026. Namun, korban melakukan perlawanan sehingga upaya tersebut gagal. Korban mengalami luka pada bagian dahi dan siku kanan.
Dari rangkaian kejadian ini, terlihat bahwa sasaran HGV bukan hanya wisatawan yang membawa barang berharga, tetapi juga mereka yang sedang menikmati aktivitas sederhana di kawasan wisata.
Terancam Sembilan Tahun Penjara
Kepada polisi, HGV mengaku melakukan penjambretan sejak September untuk menyambung hidup. Pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukumannya mencapai dua pertiga dari pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi pengingat bahwa keamanan kawasan wisata tidak hanya berkaitan dengan fasilitas dan kenyamanan pengunjung. Wisatawan yang berjalan kaki atau bersepeda pun perlu mendapat perlindungan dari kejahatan jalanan.
Bagi Sanur, persoalannya bukan sekadar satu pelaku yang sudah ditangkap. Lima aksi dengan sasaran wisatawan asing menunjukkan bahwa penjambretan seperti ini perlu mendapat perhatian serius, terutama di kawasan yang menjadi tempat wisatawan menikmati Bali dengan berjalan kaki maupun bersepeda.


