Oleh : Kande Putra
Isu upah pekerja Bali mulai tenggelam di tengah riuh pembicaraan tentang penyadapan dan ijazah. Perkara-perkara itu boleh mendapat perhatian dan diperiksa melalui jalurnya. Namun, pergantian topik tidak mengubah satu kenyataan sederhana: orang Bali tetap harus makan, membayar tempat tinggal, membiayai keluarga, dan hidup secara layak dari pekerjaannya.
UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459 per bulan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025. Sementara itu, angka sekitar Rp5,2 juta yang disuarakan pekerja merujuk pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka ajukan sebagai dasar perjuangan pengupahan 2027. Angka aspirasi itu belum menjadi UMP yang berlaku. Dalam tuntutan yang disampaikan aliansi pekerja kepada DPRD Bali, terdapat pula pembedaan antara usulan UMP Rp4,5 juta dan upah minimum sektoral sekitar Rp5,25 juta. Perbedaan ini penting agar perdebatan tidak dibangun di atas angka yang dicampuradukkan.
Selisih antara upah minimum yang berlaku dan kebutuhan yang disuarakan pekerja tidak bisa dijawab hanya dengan kalimat, “Itu tidak mungkin.” Tidak bisa pula setiap tuntutan kenaikan langsung dicap mengancam dunia usaha, seolah-olah mempertahankan keadaan sekarang tidak memiliki biaya sosial. Jika pekerja terus diminta memahami beban perusahaan, perusahaan dan pemerintah juga wajib sungguh-sungguh memahami beban hidup pekerja.
Tentu, angka Rp5,2 juta tidak dapat begitu saja ditetapkan sebagai UMP tanpa penghitungan dan dasar hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2025, mengatur mekanismenya. Pasal 26 memuat formula penyesuaian upah minimum dan pertimbangan mengenai keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak. Pasal 27 mewajibkan gubernur menetapkan UMP setiap tahun, sedangkan Pasal 28 menempatkan penghitungan dan rekomendasi pada dewan pengupahan provinsi. Jadi, perjuangan pekerja harus bertemu dengan data dan aturan—bukan dipatahkan sebelum pembahasannya dimulai.
Aturan itu juga membuka pembahasan upah minimum sektoral, tetapi bukan berarti setiap jenis usaha otomatis bisa diberi angka yang sama. Pasal 35B menetapkan kriteria sektor tertentu; Pasal 35C mensyaratkan upah minimum sektoral provinsi lebih tinggi daripada UMP; dan Pasal 35D mengatur analisis serta rekomendasi dewan pengupahan sebelum gubernur menetapkannya. Di sinilah pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja semestinya bekerja: menunjukkan data biaya hidup, kemampuan usaha, karakter tiap sektor, serta pilihan kebijakan yang sah.
Pertanyaan kritisnya bukan hanya, “Sanggupkah pengusaha membayar lebih?” Kita juga perlu bertanya, “Sampai kapan pekerja diminta menanggung jarak antara upah dan biaya hidup?” Siapa yang benar-benar membela rakyat akan bersedia membuka data dan mencari jalan keluar. Sebaliknya, mereka yang sekadar menjaga kenyamanan kelompoknya akan lebih mudah menyebut tuntutan pekerja jauh panggang dari api tanpa menawarkan langkah yang dapat diuji.
Kalaupun hasil penghitungan yang sah belum memungkinkan UMP setara KHL, pemerintah tidak boleh berhenti pada penjelasan tentang formula. Harus ada kebijakan pendamping yang nyata dan dapat dirasakan krama Bali: misalnya bantuan transportasi bagi pekerja, dukungan perumahan terjangkau, akses pangan dengan harga wajar, atau subsidi yang tepat sasaran. Bentuk, penerima, sumber anggaran, dan ukuran keberhasilannya perlu dibuka kepada publik agar bantuan itu bukan sekadar janji.
Krama Bali ikut menjaga alam, adat, dan budaya yang menjadi kekuatan pulau ini. Tanggung jawab tersebut membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya, sementara manfaat ekonominya tidak selalu kembali secara adil kepada mereka. Karena itu, kesejahteraan krama tidak patut diserahkan seluruhnya kepada mekanisme pasar dan hukum ekonomi. Kehadiran pemerintah diperlukan untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan memastikan warga yang menopang kehidupan Bali tidak tertinggal dalam pertumbuhan ekonominya.
Kritik ini tidak berarti semua pengusaha memiliki kemampuan yang sama. Usaha kecil yang kesulitan perlu didengar, sebagaimana pekerja yang hidup dari gaji bulanan perlu didengar. Namun, kesulitan sebagian usaha tidak boleh berubah menjadi alasan untuk membungkam seluruh aspirasi. Pemerintah pun tidak cukup menyatakan simpati; publik berhak mengetahui hasil kajian, dasar penghitungan, alasan di balik angka yang diputuskan, serta kebijakan apa yang akan menutup kesenjangan jika upah belum mencukupi kebutuhan hidup.
Lebih buruk lagi bila perdebatan tentang upah berubah menjadi arena persaingan pribadi. Rasa iri, sakit hati, atau takut tersaingi tidak boleh menentukan sikap terhadap hak hidup sesama. Kita tidak perlu menebak isi hati siapa pun; cukup lihat apakah argumennya disertai data dan solusi. Dalam ungkapan Bali, jangan sampai kita justru mepakpak ajak nyama pedidi—saling menggerogoti sesama—ketika yang dibutuhkan adalah keberanian mencari jalan bersama.
Isu penyadapan dan ijazah mungkin akan terus mengisi ruang percakapan. Namun, setelah keramaian itu lewat, tagihan pekerja tetap datang setiap bulan. Karena itu, pembahasan UMP Bali 2027 tidak boleh ikut hilang dari perhatian. Uji tuntutannya secara terbuka, dengarkan keberatan pengusaha secara jujur, dan putuskan berdasarkan aturan serta keadaan nyata di lapangan.
Memperjuangkan upah layak bukan berarti menolak kenyataan ekonomi. Bila upah belum mampu mengejar kebutuhan hidup, pemerintah wajib mencari jalan agar beban itu tidak terus-menerus dipikul pekerja sendirian. Menyerah sebelum menghitung, mendengar, dan berunding itulah yang tidak layak diterima.*

