DENPASAR, BALINEWS.ID – Praktik ilegal oplos gas LPG bersubsidi kembali diungkap. Bisnis ilegal yang dilakukan oleh 2 pria inisial MY (49) dan WS (59) itu digerebek di Jalan Gunung Sari, Denpasar Barat. Keduanya diamankan pada Selasa, 25 Maret 2025.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan gas LPG 12 kg dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit IV Iptu Joko Wijayanto melakukan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi, polisi menemukan kedua pelaku sedang melakukan aksi oplos gas, yakni memindahkan isi tabung gas 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas 12 kg (non-subsidi) menggunakan pipa besi dan balok es,” terang Sukadi.
Hasil gas oplosan ini dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang jauh dibawah HET, yaitu sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 160 ribu per tabung. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 175 tabung gas LPG berbagai ukuran, pipa besi, segel gas, serta peralatan lainnya yang digunakan dalam praktik oplos tersebut. Total 10 tabung gas 12 kg terisi dalam keadaan tersegel, 10 tabung tanpa segel, 17 tabung kosong, dan 50 tabung gas 3 kg terisi.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Perdagangan. (*)