Jual Gas LPG 12 KG Murah Ternyata Oplosan, 2 Pria di Denpasar Dibekuk

Share:

Barang bukti yang disita petugas dari kedua pelaku. (Istimewa)
Barang bukti yang disita petugas dari kedua pelaku. (Istimewa)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Praktik ilegal oplos gas LPG bersubsidi kembali diungkap. Bisnis ilegal yang dilakukan oleh 2 pria inisial MY (49) dan WS (59) itu digerebek di Jalan Gunung Sari, Denpasar Barat. Keduanya diamankan pada Selasa, 25 Maret 2025.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan gas LPG 12 kg dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit IV Iptu Joko Wijayanto melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Gudang Oplos LPG 3 Kg di Singapadu Tengah Dibongkar Mabes Polri, 4 Pelaku Ditangkap

“Setibanya di lokasi, polisi menemukan kedua pelaku sedang melakukan aksi oplos gas, yakni memindahkan isi tabung gas 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas 12 kg (non-subsidi) menggunakan pipa besi dan balok es,” terang Sukadi.

Hasil gas oplosan ini dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang jauh dibawah HET, yaitu sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 160 ribu per tabung. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 175 tabung gas LPG berbagai ukuran, pipa besi, segel gas, serta peralatan lainnya yang digunakan dalam praktik oplos tersebut. Total 10 tabung gas 12 kg terisi dalam keadaan tersegel, 10 tabung tanpa segel, 17 tabung kosong, dan 50 tabung gas 3 kg terisi.

BACA JUGA :  Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Musik Tanpa Bayar Royalti

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Perdagangan. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar menggelar kuliah umum bertajuk “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan...
TABANAN, BALINEWS.ID - Hingga pertengahan bulan Juli 2025, Kabupaten Tabanan menjadi wilayah dengan jumlah kasus rabies positif paling...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi menyegel Green Flow...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Gianyar terus mengintensifkan patroli wilayah pesisir sebagai bentuk...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS