Jutaan Pekerja di Indonesia Terancam PHK Imbas Tarif Trump

Ilustrasi pekerja sektor tekstil.
Ilustrasi pekerja sektor tekstil.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kebijakan tarif impor baru yang diumumkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bukan hanya menimbulkan gejolak ekonomi global, tetapi juga mengancam stabilitas tenaga kerja di Indonesia. Diperkirakan sebanyak 1,2 juta pekerja di Indonesia berpotensi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat memanasnya perang dagang antara AS dan China.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyebut bahwa angka tersebut merupakan proyeksi dari seluruh sektor industri dalam kurun waktu satu tahun. Dari total tersebut, sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi yang paling rentan, dengan potensi PHK mencapai 191 ribu pekerja.

BACA JUGA :  Tinggalkan Sepucuk Surat, Anggota Polda Bali Tewas Diduga Bunuh Diri di Jembatan Tukad Bangkung

“Penyerapan tenaga kerja di industri tekstil diperkirakan akan menyusut signifikan. Ini merupakan hitungan kasar dari dampak langsung terhadap ekspor kita,” jelas Huda dalam keterangan tertulis, dikutip TVOneNews, Selasa (22/4).

Menurutnya, setiap kenaikan 1 persen tarif impor dari AS dapat berdampak pada penurunan volume ekspor sebesar 0,8 persen. Hal ini diperparah dengan tingginya ketergantungan ekspor produk tekstil Indonesia ke pasar AS, serta maraknya impor produk sejenis dari China yang lebih murah dan membanjiri pasar dalam negeri.

BACA JUGA :  Liburan Tragis, Wisatawan Asal Medan Hilang di Pantai Diamond

“Akibatnya, nilai tambah dari industri TPT semakin tergerus, dan ini sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan usaha dan pekerja lokal,” imbuh Huda.

Kondisi ini tak lepas dari langkah agresif Presiden Trump yang menandatangani perintah eksekutif penetapan tarif timbal balik terhadap produk impor dari berbagai negara. Tarif dasar ditetapkan sebesar 10 persen, dan tarif tambahan hingga 32 persen dikenakan terhadap negara-negara dengan defisit perdagangan tinggi terhadap AS, termasuk Indonesia.

Tak hanya itu, sejak 9 April, AS juga mulai menerapkan tarif dasar 10 persen selama 90 hari terhadap lebih dari 75 negara yang tidak mengambil langkah balasan atau menolak negosiasi, dengan pengecualian hanya untuk China.

BACA JUGA :  Anjing yang Gigit Pendaki di Gunung Batukaru Positif Rabies, Vaksinasi Emergency Dilakukan

Situasi ini memunculkan kekhawatiran luas, khususnya di sektor-sektor padat karya yang sangat bergantung pada ekspor. Pemerintah Indonesia pun didesak untuk segera menyikapi ancaman ini dengan langkah-langkah strategis guna melindungi industri dalam negeri dan mencegah gelombang PHK massal. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya