Kajati Bali Beri Tiga Wejangan untuk Gubernur Koster: Salah Satunya Ingat Kuburan

Kajati Bali, Ketut Sumedana (kanan) saat peresmian Bale Kerta Adhyaksa. Ia menyelipkan saran kepada Gubernur Bali, Wayan Koster.
Kajati Bali, Ketut Sumedana (kanan) saat peresmian Bale Kerta Adhyaksa. Ia menyelipkan saran kepada Gubernur Bali, Wayan Koster.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ketut Sumedana, memberikan tiga nasihat penuh makna kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menghadiri peresmian Bale Kerta Adhyaksa di Gianyar, Rabu (21/5/2025). Nasihat tersebut disampaikan di hadapan jajaran pejabat tinggi daerah dan disambut dengan antusias dan gelak tawa para hadirin.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, Bupati Gianyar I Made Mahayastra, Ketua DPRD Gianyar Ketut “Tut Sana” Sudarsana, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gianyar, termasuk Dandim, Kapolres, dan Ketua PN Gianyar.

BACA JUGA :  Antar Tamur ke Batur, VW Terbakar di Jalan Raya Kedisan

Dalam pidatonya, Ketut Sumedana menyampaikan pesan reflektif kepada Gubernur Koster yang menurutnya penting untuk dijadikan pegangan dalam menjalankan amanah kepemimpinan.

“Saya bilang ke Pak Koster, setelah melantik pejabat, datangi tiga tempat ini,” ucap Sumedana.

Ia kemudian menyebutkan tempat pertama adalah rumah sakit. “Tidak ada yang ingin sakit, tapi kita semua perlu menyadari bahwa menjaga kesehatan itu mahal,” ujarnya.

Tempat kedua yang disarankannya adalah penjara. “Agar kita ingat bahwa kebebasan itu sangat berharga,” lanjut Sumedana.

BACA JUGA :  Dua Perempuan Muda Jadi Korban Tabrak Lari, Pelakunya Kabur

Dan yang ketiga adalah kuburan. “Karena pada akhirnya, semua akan berakhir di sana,” katanya. Ucapan terakhir ini disambut tawa dan tepuk tangan dari para tamu undangan yang hadir, mencairkan suasana acara yang berlangsung khidmat namun hangat.

Setelah menyampaikan wejangan tersebut, Ketut Sumedana melanjutkan pidatonya dengan menyinggung pentingnya keberadaan Bale Kerta Adhyaksa. Fasilitas ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan adat di Kabupaten Gianyar secara arif dan bijaksana.

Ia juga menambahkan, rencana pembentukan Bale serupa akan terus berlanjut di empat kabupaten/kota lainnya di Bali, sebagai bagian dari upaya Kejaksaan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat adat. (bip)

BACA JUGA :  Rumah Warga Pengidap Depresi di Desa Mas Jebol, Diungsikan ke Kerabat

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...