Kakak Beradik Ditangkap Polisi, Mencuri di Sejumlah TKP di Kecamatan Rendang

Share:

Pelaku si kakak ini ditahan polisi karena mencuri bersama adiknya di sejumlah TKP di Rendang, Karangasem.
Pelaku si kakak ini ditahan polisi karena mencuri bersama adiknya di sejumlah TKP di Rendang, Karangasem.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Dua pelaku kakak beradik harus berurusan dengan polisi. Si kakak bernama I Kadek AHP dan adikya I Ketut ES, masih dibawah umur. Dalam press rilis, polisi hanya menahan si kakak.

Aksi kakak adik itu berlangsung di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kecamatan Rendang. Antara lain di Desa Besakih, Banjar Abuan Desa Rendang dan Desa Nongan.

Menerima laporan kehilangan di sejumlah tempat, Kapolsek Rendang Kompol Made Suadnyana, didampingi Kanit Reskrim Polsek Rendang Iptu I Nym Suartha Adhi Putra, bersama anggota mengumpulkan informasi dan bukti-bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA :  Direktur Parq Ubud Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi

Kemudian, pelaku mengarak ke dua orang tersangka yang berasal dari Desa Besakih.

Polisi langsung menuju Besakih dan menangkap kedua pelaku pada Senin 13 Januari 2025.

Kompol Made Suadnyana membeberkan kedua tersangka diciduk berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi dan bukti-bukti permulaan yang cukup. “Bukti yang didapatkan personil Polsek Rendang. Petugas bergerak melakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif termasuk pemanggilan saksi-saksi,” ujarnya.

Diakui, penangkapan telah berlangsung sebulan lalu. “Kami melakukan pengembangan terhadap para tersangka,” jelas dia.

BACA JUGA :  Kronologi 7 Tersangka Narkoba Keroyok Tahanan Kasus Pencabulan Hingga Tewas

Selain menangkap tersangka, Polsek Rendang juga mengamankan dan mengumpulkan beberapa barang bukti kejahatan antara lain 3 buah cincin emas, 2 buah Handphone, pakaian, helm, sepeda motor dan yang tunai sebanyak Rp 16.500.000 sisa dari hasil penjualan barang curian .

“Tersangka melakukan aksi pencurian dengan mencongkel maupun merusak jendela rumah pada saat situasi rumah dalam keadaan sepi dan ditinggalkan pergi oleh pemilik rumah,” ungkap dia.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian. (bip)

BACA JUGA :  Bupati Karangasem Gusti Putu Parwata Didaulat Jadi Perwakilan Hindu yang Dilantik Presiden

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

JEMBRANA, Balinews.id – Desa Adat Pendem belakangan ini mengalami ketegangan yang berkaitan dengan kepemimpinan di lingkungan adat. Salah...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Intaran, Sanur Kauh, I Wayan Mudana, akhirnya divonis 5,5...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Investor mengklaim akan menelola Parq Ubud. Padahal, sebelumnya, Parq ini ditutup karena pelanggaran perizinan dan...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Masyarakat Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, terus menyuarakan penolakan atas wacana pemindahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)...

Breaking News

Berita Terbaru
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS