Slot Header 970×90

Kantor Pertanahan Klungkung Perkuat Sinergi Notaris/PPAT, Optimalkan Layanan PERINTIS 10 Hari

Oleh Kaka · Redaksi

13 Oktober 2026 pukul 09.50 WITA · 2 menit baca

Kantor Pertanahan Klungkung Perkuat Sinergi Notaris/PPAT, Optimalkan Layanan PERINTIS 10 Hari
Kantor Pertanahan Klungkung Perkuat Sinergi Notaris/PPAT, Optimalkan Layanan PERINTIS 10 Hari — IST

KLUNGKUNG, BALINEWS – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui penguatan koordinasi dengan para mitra kerja. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar Rapat Koordinasi Teknis Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari bersama perwakilan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Klungkung, Senin (12/10/2026).

Rapat koordinasi tersebut difokuskan pada pembahasan mekanisme pelaksanaan layanan PERINTIS 10 Hari, sekaligus menyelaraskan pemahaman antara Kantor Pertanahan dan Notaris/PPAT dalam proses administrasi peralihan hak atas tanah.

Melalui koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan layanan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan terarah sesuai ketentuan yang berlaku. Kesamaan pemahaman mengenai prosedur pelayanan menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung kelancaran setiap tahapan peralihan hak.

Peralihan hak atas tanah merupakan layanan yang banyak dibutuhkan masyarakat. Karena itu, ketelitian dalam pemeriksaan dokumen, kesesuaian data pertanahan, serta kelengkapan persyaratan menjadi hal penting yang harus diperhatikan untuk meminimalkan kendala administrasi.

Dalam pembahasan tersebut, komunikasi dan kerja sama antara Kantor Pertanahan dengan Notaris/PPAT juga menjadi perhatian. Koordinasi yang baik diharapkan mampu membantu mengidentifikasi berbagai kendala dalam proses pelayanan sehingga dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Implementasi PERINTIS 10 Hari diharapkan dapat mendukung proses peralihan hak atas tanah yang lebih terintegrasi dan terukur. Dengan mekanisme pelayanan yang terkoordinasi, masyarakat diharapkan memperoleh kejelasan mengenai prosedur dan tahapan layanan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.

Selain mendorong efektivitas pelayanan, rapat koordinasi ini juga menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dan Notaris/PPAT sebagai mitra dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan proses kerja dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Melalui optimalisasi PERINTIS 10 Hari, pelayanan peralihan hak atas tanah di Kabupaten Klungkung diharapkan semakin profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, dengan tetap mengedepankan ketelitian administrasi, kepastian prosedur, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (*)

Kaka

Kaka

-

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.