ACEH SINGKIL, BALINEWS — Penanganan kasus dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah oleh Satreskrim Polres Aceh Singkil menuai sorotan. Kuasa hukum salah satu tersangka mendesak penyidik mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pria berinisial IB yang disebut-sebut sebagai anak Wakil Bupati Aceh Singkil.
Kuasa hukum tersangka berinisial M, Muhammad Ishak, S.H., M.H., mengatakan penyidikan tidak boleh hanya berfokus pada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pihak yang disebut berperan sebagai pembeli kayu berbentuk stim dan balok serta sopir truk pengangkutnya.
Kepada wartawan, Kamis (22/10/2026), Ishak meminta penyidik menelusuri asal-usul kayu, lokasi pengambilan, tempat pengolahan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Penyidik harus turut mendalami keterangan para saksi untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih,” tegas Ishak.
Ia secara khusus meminta polisi mengklarifikasi informasi mengenai IB, yang menurut keterangan yang diperolehnya diduga memiliki hubungan dengan lokasi pengambilan atau pengolahan kayu tersebut.
Ishak mengklaim, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka M dan keterangan saksi lainnya, terdapat dugaan bahwa areal hutan yang dipersoalkan berkaitan dengan IB. Atas dasar itu, ia mendesak penyidik mendalami informasi tersebut dan mengambil tindakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Selain itu, Ishak mempertanyakan nasib lima orang lainnya yang disebut turut diamankan bersama dua tersangka, tetapi kemudian dibebaskan. Ia meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut.
Ishak memberi tenggat waktu 3 x 24 jam agar polisi menindaklanjuti tuntutannya. Jika tidak, ia menyatakan akan melaporkan penanganan perkara tersebut ke Mabes Polri.
“Profesionalisme Polres Aceh Singkil diuji dalam menangani perkara kayu ini. Semua pihak yang memiliki keterkaitan harus diperiksa secara objektif,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Aceh Singkil mengenai dugaan keterlibatan IB, alasan pembebasan lima orang yang disebut turut diamankan, maupun perkembangan penyidikan terhadap kasus tersebut. Dugaan yang disampaikan kuasa hukum masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh penyidik. Status hukum pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dihormati sesuai prinsip praduga tak bersalah.

