NASIONAL, BALINEWS.ID – Citra PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan usai beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang pria berbaju merah diduga mengacungkan parang panjang di Jalan Cinere Raya, Depok, Jawa Barat. Pria dalam video itu disebut-sebut sebagai Executive Vice President (EVP) PLN berinisial CEN.
Polres Metro Depok telah mengamankan CEN bersama seorang pelaku lain berinisial SPN pada Selasa (28/10/2025). Dari tangan keduanya, polisi menyita dua bilah parang, bambu panjang, serta mobil Ford Everest.
Upaya konfirmasi langsung kepada Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dan Direktur Legal & Humas Capital (LHC) PLN Yusuf Didi Setiarto, yang merupakan atasan langsung CEN, tidak mendapat tanggapan. Keduanya memilih bungkam, menimbulkan tanda tanya di publik.
Namun, sumber internal PLN menyebut Darmawan menggelar rapat mendadak bersama jajaran manajemen atas tak lama setelah kasus itu mencuat. Rapat itu disebut-sebut bertujuan untuk “menyelamatkan wajah PLN secara korporasi.”
“Tujuan rapat direksi itu untuk menyatukan persepsi dan wajib satu suara, bahwa dalam peristiwa video yang tersiar itu, bukanlah CEN. Dengan kata lain, kalau ada yang nanya, berita-berita yang tersiar itu semuanya hoax,” ujar sumber terpercaya di PLN Pusat.
Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa CEN diminta tidak mengakui dirinya sebagai sosok dalam video viral tersebut.
Kasus Disetop Lewat Restorative Justice, Publik Pertanyakan Senjata Tajam
Meski video menampilkan aksi kekerasan dan penggunaan senjata tajam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto memastikan bahwa perkara tersebut telah berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Info dr penyidik bhw perkara tsb dicabut oleh pelapor/korban shg dilakukan perdamaian antar kedua belah pihak dan restorative justice,” ungkap Kombes Budhi, Jumat (31/10/2025).
Budhi menegaskan RJ diputuskan karena kasus memenuhi syarat hukum, yakni tidak menimbulkan luka berat maupun korban jiwa. Ia juga membantah bahwa keputusan tersebut diambil karena status CEN sebagai pejabat tinggi PLN.
Namun ketika ditanya terkait penggunaan senjata tajam yang jelas terlihat dalam video, pihak kepolisian terkesan ragu.
“Keterangan dari penyidik sejauh ini blm dilakukan sidik terhadap sajamnya. Penyidik masuk dari perkara awal dan tidak menyidik terkait sajam,” terang Kombes Budhi.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya publik. Pasalnya, kepemilikan dan pengancaman dengan senjata tajam merupakan tindak pidana tersendiri yang seolah diabaikan meski bukti video sudah beredar luas di media sosial. (*)

