Kasus Kepemilikan Sabu 784 Gram, Luh Windari Dilimpahkan ke Kejaksaan

Luh Windari (kanan) menghadap petugas kejaksaan Gianyar.
Luh Windari (kanan) menghadap petugas kejaksaan Gianyar.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar resmi melimpahkan tersangka kasus tindak pidana narkotika, Ni Luh Windari (35), ke Kejaksaan Negeri Gianyar pada Rabu, 18 Juni 2025. Tersangka terlibat dalam kepemilikan dan dugaan pengedaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat netto 784,31 gram.

Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/13/III/2025/SPKT/POLRES GIANYAR/POLDA BALI, tertanggal 24 Maret 2025. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

BACA JUGA :  BNNK Gianyar Gerebek 7 Toko Vape, Waspadai Cairan “Zombie”

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka telah kami limpahkan pada hari ini, Rabu, 18 Juni 2025, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka oleh Satresnarkoba Polres Gianyar pada 24 Maret 2025. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan awal, petugas menemukan sabu seberat netto 6,31 gram. Dari hasil pengembangan yang dilakukan pada 25 Maret 2025 pukul 21.00 WITA di rumah tersangka di Banjar Penulisan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, petugas kembali menemukan satu paket besar sabu seberat netto 778 gram.

BACA JUGA :  Kemenag dan FKUB Harap Nyepi dan Idul Fitri Berjalan Lancar, Saling Jaga Toleransi

Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di kamar suci rumahnya, dibungkus dalam plastik bening yang dilapisi plastik warna emas bergambar macan dan dimasukkan ke dalam tas belanja bertuliskan “Bandung Collection”. Selain sabu, turut diamankan alat pres plastik, timbangan digital, serta gunting yang diduga digunakan dalam proses pengemasan.

“Petugas menemukan barang bukti tambahan berdasarkan pengakuan tersangka saat pemeriksaan lanjutan. Penemuan ini memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedaran narkotika,” tambah Ipda Suardita.

BACA JUGA :  Bandel! Ban Kendaraan yang Parkir Liar di Ubud Digembosi

Polres Gianyar menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Gianyar yang bersih dari narkoba. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...