DENPASAR , BALINEWS — Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging kembali menguji penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Praperadilan jilid kedua tersebut mulai disidangkan pada Selasa (6/10/2026), dengan hakim tunggal Kadek Dedy Arcana.
Praperadilan diajukan setelah penyidikan perkara sebelumnya dihentikan Polda Bali pada 6 Agustus 2026 dan penetapan tersangka terhadap Made Daging dicabut. Tidak lama berselang, Made Daging kembali ditetapkan sebagai tersangka melalui laporan polisi baru dengan sangkaan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP.
Dalam persidangan, Tim Pembela Administrasi Pertanahan I Made Daging, Gede Pasek Suardika, mempersoalkan penahanan terhadap kliennya. Ia menilai penahanan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 100 KUHAP sebagaimana didalilkan pihak pemohon.
Menurut Pasek, penahanan harus didasarkan pada terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah serta syarat faktual sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
“Yang kami minta, Termohon dalam hal ini Polda Bali membuktikan syarat faktual mana yang sudah dipenuhi pemohon sehingga dikenakan penahanan,” kata Pasek dalam persidangan.
Pasek juga menegaskan Made Daging tidak pernah mengabaikan proses pemeriksaan penyidik. Menurut dia, kliennya telah memenuhi prosedur pemanggilan, termasuk memenuhi pemanggilan pertama hingga ketiga.
Made Daging, lanjut Pasek, sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Bali.
“Pemohon tidak pernah mengabaikan pemanggilan penyidik maupun bersikap tidak kooperatif,” ujarnya.
Usai persidangan, Pasek kembali mempersoalkan penetapan tersangka terhadap Made Daging. Ia menilai perkara yang kini digunakan untuk menjerat kliennya memiliki kesamaan dengan perkara sebelumnya, meski pasal yang dikenakan berbeda.
“Objeknya sama, subjeknya sama, alat buktinya sama, bahkan pertanyaan dalam BAP pun sama. Hanya berbeda pasalnya,” kata Pasek.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihak Made Daging mengajukan praperadilan untuk menguji kembali sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Kalau sudah inkrah kan ada nebis in idem. Tapi ini kan dalam putusan praperadilan, itu diulang lagi, hanya diganti pasalnya saja. Inilah yang kami uji di dalam praperadilan,” jelasnya.
Adapun surat yang menjadi objek perkara adalah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Perkara.
Pasek menjelaskan surat tersebut merupakan laporan administrasi dari bawahan kepada atasan yang dibuat untuk memenuhi perintah Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali.
Surat tersebut, kata dia, memuat kronologi penanganan suatu persoalan berdasarkan dokumen historis dan tidak melahirkan, menghilangkan, mengurangi maupun menambah hak pihak mana pun.
Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan dasar penyidik mengaitkan surat tersebut dengan dugaan tindak pidana pemalsuan.
“Yang terpenting jika terjadi pidana pemalsuan surat, lalu adakah bukti pembanding surat yang dinyatakan asli yang ditemukan oleh Termohon?” kata Pasek.
Perkara Sebelumnya Dihentikan
Dalam perkara sebelumnya, Made Daging dijerat Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dalam putusan praperadilan sebelumnya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Made Daging sah dan menilai penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Namun, Polda Bali kemudian menghentikan penyidikan perkara tersebut pada 6 Agustus 2026. Penetapan tersangka terhadap Made Daging juga dicabut.
Setelah itu, muncul laporan polisi baru yang kembali menempatkan Made Daging sebagai tersangka. Kali ini, penyidik menggunakan sangkaan dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP.
Pihak Polda Bali sendiri telah hadir dalam sidang praperadilan. Kepala Subbidang Bantuan Hukum Polda Bali I Nyoman Gatra menyatakan pihaknya akan menyiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan Made Daging.
“Sekarang kami siapkan jawaban. Besok kita lakukan jawaban terhadap apa yang didalilkan, apa yang dimohonkan,” ujar Gatra.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (7/10/2026) dengan agenda jawaban dari pihak Polda Bali.
Berawal dari Sengketa Tanah Pura Dalem Balangan
Perkara yang menyeret Made Daging bermula dari persoalan tanah Pura Dalem Balangan di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Persoalan tersebut berkaitan dengan tanah telajakan pura yang sebelumnya diadukan pihak pengempon pura ke Ombudsman pada 2018.
Perkara kemudian berkembang dalam penanganan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung saat Made Daging menjabat sebagai Kepala BPN Badung.
Pihak kuasa hukum Made Daging menyebut persoalan pertanahan tersebut telah melalui sejumlah proses hukum, termasuk perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak Made Daging menilai kliennya hanya menjalankan putusan hukum dan tidak menerbitkan produk pertanahan baru terhadap objek yang dipersoalkan.
Sementara pihak pengempon Pura Dalem Balangan memandang perkara tersebut berkaitan dengan persoalan tanah telajakan pura yang mereka perjuangkan.
Dari persoalan tersebut kemudian muncul laporan terhadap Made Daging terkait dokumen dan tindakan administratif yang dilakukan saat menjabat sebagai Kepala BPN Badung.
Kini, melalui praperadilan jilid kedua, pihak Made Daging kembali meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya setelah sebelumnya perkara dengan sangkaan berbeda dihentikan dan penetapan tersangkanya dicabut.

